MEDAN, BERSAMA
Baca Juga:
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul SH, MH, mengapresiasi Polda Sumut atas respon cepat terhadap kasus dugaan penistaan agama kristen yang dilakukan konten kreator dengan nama akun Tiktok Ritman Marbun.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Sumut, Direktorat Siber Polda Sumut dan jajarannya atas respon cepatnya dalam menangkap dan melakukan penahanan terhadap pemilik akun atas nama Ritman Marbun yang sedemikian keji menghina Tuhan Yesus dan menistakan agama Kristen," ujar Lamsiang Sitompul dalam keterangan video yang diterima harianbersama.com, Rabu (28/10/2026).
Sambung Lamsiang Sitompul, sejak awal video ini viral di media sosial pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Direktorat Siber Polda Sumut dan Kasubdit Siber agar pemilik akun ini segera ditindak.
Hasilnya, pada komunikasi itu berbuah manis Dan terima Senin tengah malam beliau (Ritman Marbun-red), sudah ditangkap dan sekarang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih atas respon cepatnya kepada juga seluruh netizen yang turut membantu, mari kita tetap kawal kasus ini agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, kepada siapapun agar tidak mengulangi mengucapkan kata-kata yang menghina baik pribadi, agama, golongan, suku, dan lain-lain, karena tetap ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Diakhir kata, Lamsiang Sitompul mengatakan pihaknya dari DPP Horas Bangso Batak tidak bosan-bosannya untuk mengajukan proses hukum terhadap orang yang selalu mengucapkan kata-kata yang tidak pantas.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan membenarkan terkait hal tersebut.
Ferry menyebut saat ini yang bersangkutan sedang diamankan untuk diperiksa terkait pernyataan yang dinilai melakukan penistaan agama.
"Yang bersangkutan ini diduga memposting atau memberikan pernyataan yang kurang layak ya, kurang kurang pas disebutkan. Saat ini, yang bersangkutan sudah kita amankan," ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (27/10/2026).
Untuk proses hukumnya sambung Ferry, kini yang bersangkutan sudah diamankan atau diproses di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara.
"Dan informasi yang terakhir kami dapatkan bahwa saat ini sedang dilakukan gelar untuk naik menjadi statusnya untuk kasusnya menjadi penyidikan," ujarnya mengakhiri.
Untuk diketahui, baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan adanya pernyataan dari seorang konten kreator dengan nama akun Tiktok Ritman Marbun. Saat melakukan live streaming di akunnya, ia diduga melakukan penghinaan terhadap agama kristen.
Pernyataan itu bermula ketika salah seorang penonton dengan nama akun @mangdalena mengatakan akan melaporkan yang bersangkutan.
Melihat hal itu, pria berambut ikal dengan hidung ngembang itu menantang balik sembari melayang kata-kata makin terhadap simbol agama kristen yakni Tuhan Yesus. (HB-03)
, harianbersama -
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News