Minggu, 08 November 2026

Awas..!! Pekan Lau Baleng Karo Rawan Pencurian, "Pemain" Curanmor Ditangkap..!!

Redaksi - Minggu, 08 November 2026 21:35 WIB
Awas..!! Pekan Lau Baleng Karo Rawan Pencurian, "Pemain" Curanmor Ditangkap..!!
CURANMOR: Polsek Lau Baleng mengamankan pelaku Curanmor di Pekan Lau Baleng.
TANAH KARO, BERSAMA

Baca Juga:
Personel Polsek Lau Baleng mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pekan Lau Baleng, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).

Petugas mengamankan seorang pria berinisial WG (55) terduga pelaku pencurian sepeda motor milik korban berinisial SM (55) warga Kec. Lau Baleng.

Kapolsek Lau Baleng AKP A. Nainggolan, SH, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan kawasan Pekan Lau Baleng untuk berbelanja. Namun, setelah selesai berbelanja, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

Dari keterangan seorang warga yang mengenali terduga pelaku, korban kemudian melakukan pencarian hingga berhasil menemukan WG. Saat dikonfirmasi, WG mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menyimpannya di suatu lokasi.

Pada Sabtu (31/10/2026), personel Polsek Lau Baleng melakukan pengembangan bersama tersangka ke wilayah Renun, Kab. Dairi, untuk mencari keberadaan kendaraan tersebut. Namun, upaya awal belum membuahkan hasil.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut disembunyikan di area perladangan di Jalan Mesjid, Desa Lau Baleng, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo.

Petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu lembar bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), serta satu buah kunci kontak sepeda motor.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (RTP) Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolsek Lau Baleng AKP A. Nainggolan, S.H., mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Polsek Lau Baleng menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. (HB-18)

, harianbersama -

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Duarr..!! Tiga Warga Martellu Tanah Karo Tewas di dalam Gubuk Sawah..!!
Jangan Bergerakk..!! Pengedar Sabu di Desa Munte Ditangkap Polres Karo..!!
Green Policing..!! Polres Karo Tanam 30 Pohon Pinus di Bukit Gundaling..!!
Slogan Kapolri "Kandas"..!! Polsek Sibiru-biru Mirip "Tuan Kebun", Korban Lapor Curanmor Malah Disuruh Cari Bukti Sendiri..!!
Makin Ngerii..!! Sempat Berhenti, Judi Tembak Ikan di Karo Main Lagi, Nenek-nenek Pun Ikut Berjudi..!!
Operasi Patuh Toba 2026..!! Kapolres dan Forkopimda Karo Turun ke Jalan Edukasi Pengendara..!!
komentar
beritaTerbaru