SIBIRU-BIRU, BERSAMA
Baca Juga:
Pengaspalan jalan dari Desa Peria-ria ke Desa Penen, Kec. Sibiru-biru, sepanjang lebih kurang 1 Km menghabiskan biaya Rp3,6 milyar. Fantastis sekali. Padahal pembangunan tidak disertai parit.
Dananya bersumber dari APBD Deli Serdang tahun 2026, dikerjakan oleh CV Sri Deli. Masyarakat setempat melaporkan pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut tidak butuh waktu lama karena jaraknya pendek, dan dipandang pekerjaannya enteng karena jalan tersebut tidak tergolong rusak berat.

Malah jalan yang rusak berat tidak ikut diaspal. Cuma ditimbun Sirtu saja. Berdasarkan papan plank proyek disebut bahwa pekerjaan itu bernama Peningkatan Ruas Jalan PENEN - MARTELU dari Kec Birubiru ke Kec Sibolangit.
Anehnya tidak disebutkan volume jalan berapa kilo meter. Tampak yang dikerjakan sekitar 1 Km saja, sedangkan dari Desa Penen ke Desa Martelu, Kec. Sibolangit, panjangnya sekitar 10 Km.
Masyarakat cukup kecewa karena ruas jalan dari Birubiru ke Penen itu banyak yang rusak berat, tapi tidak dikerjakan oleh Pemkab Deli Serdang. Sementara masyarakat mengetahui ada pergeseran uang APBD 2026 sebesar Rp 503 milyar.
Mestinya dana begitu besar bisa digunakan membangun jalan yang rusak berat. Tapi kalau diasumsikan dengan besaran PBB masyarakat, diakui belumlah seimbang. Tapi potensi SDA dari Kec Birubiru dan Sibolangit sangatlah besar, kata masyarakat.
Sementara kualitas jalan yang dikerjakan oleh CV Sri Deli dari Desa Peria-ria ke Penen terlihat kurang berkualitas. Permukaan aspal tampak kasar sehingga dikhawatirkan cepat rusak terlebih parit pembuangan air tidak dibangun.
Secara kasat mata tampak mulus tapi secara kualitas jauh dari baik. Masyarakat meminta agar pihak Kejatisu turun memeriksa seluruh proyek yang ada di Deli Serdang karena ditengarai tidak berkualitas.
Sementara aparat penegak hukum di Deli Serdang baik kejaksaan dan kepolisian, kelihatannya enggan melakukan pemeriksaan proyek karena institusi tersebut menerima dana bantuan dari Pemkab Deli Serdang.
Kasus-kasus dugaan penyelewengan dana ADD yang dilakukan Kades pun, tidak ada yang berlanjut ke pengadilan. Kemudian penempatan papanplank proyek di Deli Serdang dipasang setelah proyek selesai dikerjakan. Ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan oleh masyarakat.
Kemudian volume pekerjaan sengaja tidak dicantumkan pada papan plank proyek juga untuk mengelabui masyarakat dan pers. Hal ini terjadi semasa bupati Deli Serdang dijabat oleh dr Asri Ludin Tambunan.
Hasil pantauan di lapangan, bupati tidak menaruh perhatian terhadap peningkatan pasar-pasar tradisionil. Padahal transaksi perekonomian masyarakat desa terjadi di situ.
Pengelola pasar juga tidak berkembang di Deli Serdang. Bupati harus menempatkan pejabat yang mampu mendeteksi perekonomian masyarakat desa. (HB-01)
, harianbersama -
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News