Dairi, Bersamanewstv
Polisi menangkap LN (35), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku ditangkap saat pulang kampung setelah 6 tahun buron.
“Pelaku sudah 6 tahun DPO dan selama ini tinggal di Palembang, Sumatera Selatan,” kata Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringoringo dalam keterangannya seperti dilansir detikcom, Jumat (26/03/2021).
Siringoringo menyebut pelaku LN merupakan DPO kasus penganiayaan yang terjadi 6 tahun lalu di Dusun Lau Kitik, Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, yang menyebabkan korban bernama Wasinton Tampubolon meninggal dunia.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 3 April 2015. Awalnya, tersangka LN bertemu dengan korban di warung milik warga desa setempat. Korban bersama temannya mengendarai sepeda motor hendak pergi dan mengajak tersangka jalan-jalan. Saat itu, tersangka menyuruh korban agar pergi duluan.
Ajakan itu pun dijawab tersangka ‘duluan lah kalian’. Namun korban malah mengatakan bahasa kotor sehingga membuat tersangka emosi dan mengatakan kepada korban ‘apa maksudmu’ yang dijawab oleh korban ‘apa mau mu, ayo main kita’. Tantangan itu pun dijawab tersangka ‘Ayo’.
Ketika hendak pergi, orang tua dari temannya korban melihat keributan itu dan melarang anaknya untuk ikut campur hingga tidak ikut pergi. Lalu, korban pergi sendirian dengan sepeda motornya dan tersangka mengikutinya dari belakang.
Setiba korban di depan rumahnya, tersangka langsung menangkap korban hingga terjatuh bersama sepeda motornya. Kemudian, tersangka memegang leher korban dan menghantamkan kepala korban ke aspal jalan, merasa kurang puas tersangka kembali memukul kepala korban dengan tangan berulang kali hingga tak sadarkan diri.
“Warga dan keluarga korban selanjutnya membawa korban ke puskesmas untuk mendapat perawatan, karena lukanya cukup parah korban dibawa ke RSUD Sidikalang dan dirujuk di salah satu rumah sakit di Medan hingga meninggal dunia,” ujar Siringoringo.
“Takut dilaporkan ke Polisi, tersangka kemudian lari ke Medan dengan meninggalkan istrinya yang baru dinikahi dua bulan. Karena mendapat kabar kalau korban telah meninggal dunia, tersangka melarikan diri lagi ke Palembang,” tambahnya.
Lalu, pada Selasa (23/03/2021), petugas mendapat informasi dari keluarga korban, kalau tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Lau Kitik. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Personel reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah kakaknya. Tersangka sudah kami mintai keterangan dan mengakui perbuatannya. Tersangka sudah dijebloskan ke jeruji besi Polsek Tigalingga untuk proses hukum selanjutnya,” ujar SP Siringoringo.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang isinya ‘barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun’. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πͺπͺππππ