Kek Gini Baru Mantap Broo..!! Jaringan Pengedar Sabu Tj Balai-Rantau Prapat Digulung Satnarkoba Polres Labuhanbatu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 11, 2021
Kek Gini Baru Mantap Broo..!! Jaringan Pengedar Sabu Tj Balai-Rantau Prapat Digulung Satnarkoba Polres Labuhanbatu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Prestasi gemilang kembali ditorehkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, petugas menggulung jaringan pengedar sabu Tanjung Balai-Rantau Prapat, kemarin.

Pengungkapan jaringan pengedar sabu ini dilakukan petugas setelah dua minggu melakukan pengembangan kasus. Ke lima tersangka pun ditangkap di tempat berbeda.

Ke lima tersangka adalah Andre Jones Sitompul (25) warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Torgamba. Herman Simorangkir (34) warga Jln Demokrasi, Desa Simpang Martabak, Bagan Batu, Riau. Robet Hartono Sitorus (40) warga Desa Aek Batu, Torgamba. Saiful Bahri Siregar alias Ipul (20) warga Desa Aek Batu, Torgamba dan Iqbal (20) warga Medan.

“Kelima tersangka mengedarkan sabu bukan hanya dari Tanjung Balai hingga Rantau Prapat. Tapi juga sampai ke Torgamba. Ke lima tersangka ditangkap setelah kita melakukan pengembangan dalam dua minggu di berbagai tempat,” beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini, Kamis (11/11/2021).

Dalam kasus ini, pengungkapan berawal saat tim petugas dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu didampingi Ipda Sujiwo Satrio pada tanggal 28 Oktober 2021, menangkap Andre Jones Sitompul di Jln Lintas Beringin Jaya, Torgamba. Dari pelaku disita barang bukti sabu 1,4 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Herman Simorangkir.

“Tersangka HS warga Bagan Batu, Riau, ditangkap di kebun sawit Desa Beringin Jaya, Torgamba, dengan barang bukti sabu seberat 4 gram,” sebut AKP Martualesi Sitepu.

Tak berhenti sampai di situ, petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melalukan pengembangan dan menangkap Robert Hartono Sitorus. Terakhir petugas menciduk Saiful Bahri Siregar alias Ipul bersama seorang pembeli bernama Iqbal.

“Tersangka SBS alias Ipul bersama tersangka IQ ditangkap di rumahnya di Desa Aek Batu, Torgamba, dengan barang bukti sabu seberat 2 gram dan uang hasil penjualan sabu Rp 700 ribu,” kata Martualesi Sitepu.

Dalam pengembangan terakhir, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2,71 gram dan 3 unit timbangan elektrik, di rumah orang tua Saiful Bahri Siregar di Afdeling Pasar VI, Desa Aek Raso.

“Dari keterangan tersangka SBS, dia sudah empat bulan terlibat peredaran narkoba dan sudah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 3,5 Kg. Dia mengaku barang haram itu diperolehnya dari Tanjung Balai,” ujar Martualesi Sitepu. Para tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini