TANAH KARO, BERSAMA
Bermodalkan keterangan “kibus”, Polsek Juhar menangkap 3 pria yang menanam 20 batang ganja di perladangan Lau Rengu, Desa Namosuro, Kec. Juhar, Kab. Karo, Sumatera Utara.
Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi, Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Polsek Juhar langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan tanaman yang diduga ganja. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial J (44) diduga salah satu pemilik tanaman tersebut,” ujar AKP Pelita Ginting, Jumat (05/06/2026) pagi di Mapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengakui tanaman tersebut dimiliki bersama dua rekannya. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan dua pria lainnya, masing-masing berinisial S (50) dan MSG (29) di Desa Namosuro, Kec. Juhar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi bervariasi antara 30 hingga 60 sentimeter. Tanaman tersebut masih dalam kondisi basah dan terdiri dari daun, ranting, serta batang.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Juhar sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (HB-18)