DELI SERDANG, BERSAMA
CV Maju Bersama di Gg Sahabat, Dusun ll, Desa Suka Makmur, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, benar-benar hebat. Pun tak memiliki izin, namun usaha bengkel bubut yang cukup besar itu bisa beroperasi bertahun-tahun.
Beredar isu oknum pejabat kecamatan “kecipratan” dan dijadikan “ATM” sehingga bengkel bubut di tengah perumahan padat penduduk itu bisa berjalan mulus selama ini.
Melihat aparat pemerintah dan anggota DPRD Kab. Deli Serdang “diam” saja, puluhan warga pun menggelar aksi memblokade jalan, Senin (07/08/2023) pagi.
Warga memprotes keberadaan CV Maju Bersama itu karena menimbulkan suara bising sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Menurut sejumlah warga yang ditemui di lokasi aksi, mereka sudah lama menyampaikan keluhan dan keberatan kepada pemerintah desa dan.
Bahkan beberapa anggota DPRD Kab. Deli Serdang juga sudah pernah turun ke lokasi bengkel tersebut. Tapi, sudah enam bulan lamanya tidak ada titik terangnya.
“Kami masyarakat sangat resah karena suara bising dan polusi udara yang ditimbulkan usaha bengkel bubut itu. Apalagi usaha itu kerap beroperasi sampai pukul 21.30 WIB,” kata seorang ibu-ibu.
Ditambahkan warga bernama Wani, persoalan itu sudah pernah mereka laporkan kepada wakil rakyat di DPRD Kab. Deli Serdang. Bahkan sudah pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat komisi DPRD pada 12 April 2023.
“Dalam rapat itu terbongkar kalau CV Maju Bersama tidak memiliki izin usaha maupun izin lingkungan hidup. Tapi kok bisa beroperasi sampai sekarang,” kata Wani.
“Kalau memang pemerintah dan anggota dewan yang mengaku wakil rakyat tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, biar kami masyarakat yang bertindak mencari solusinya dengan “bahasa” kami sendiri,” kesal Wani.
Sementara itu Anggota DPRD Kab. Deli Serdang, Antonius Ginting, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Senin (07/08/2023) tidak membalas walaupun terlihat dua centang hitam.
Padahal, Antonius Ginting, adalah anggota dewan dari daerah pemilihan Deli Tua. Ditambah lagi dia juga tinggal di Kec. Deli Tua.
Sedangkan Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang, Rivan Silaen, yang dikonfirmasi kru media ini melalui WhatsApp, membenarkan CV Maju Bersama tidak memiliki izin lingkungan hidup.
“Sampai saat ini CV Maju Bersama belum pernah bermohon untuk pengajuan dokumen lingkungan hidup (SPPL atau UKP/UPL) ke Dinas Lingkungan Hidup. Yang mereka miliki masih dari OSS bang,” jelas Rivan Silaen.
Terkait dijadikan “ATM” oleh oknum pejabat Kec. Deli Tua sehingga CV Maju Bersama bisa tetap mulus beroperasi, Camat Deli Tua M Taufan, SSTP, MSi, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, enggan berkomentar. (HB03)
IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏