MEDAN, BERSAMA
Aparat penegak hukum didesak untuk mengaudit praduga korupsi penggunaan Dana Desa Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, tahun 2025.
Desakan itu diungkapkan Direktur Eksekutif LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) Firdaus Tanjung kepada kru harianbersama.com di Medan, Rabu sore (08/07/2026).
“Ada praduga korupsi makanya kita mendesak Tipikor Poldasu dan Kejari Deli Serdang agar menjemput bola. Jangan diam saja menunggu laporan baru bergerak,” ujarnya.
Informasi diperoleh, Dana Desa Kolam tahun 2025 sebesar Rp1.834.590.000.
Tapi dalam penyalurannya ada beberapa item terduga tidak sesuai.
Seperti penyediaan pelayanan untuk keluarga berencana (KB) dan penyediaan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin sebesar Rp 20.000.000 dan pengembangan sanggar seni Rp25.000.000.
Selain itu penyelenggaraan PAUD/ TK/ TPA/ TKA dan TPQ, madrasah non formal Desa Kolam sebesar Rp24.910.000, termasuk bantuan honor pengajar dan pakaian seragam. Cuma tidak disebutkan berapa jumlah seragamnya.
Kepala Desa Kolam, Jufri, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis pagi (09/07/2026).
“Maaf bang, pengelolaan APBDes sudah kami realisasikan sesuai mekanisme dan transparan,” katanya. (HB-06)