DELI TUA, BERSAMA
Entah memiliki izin atau tidak, sejumlah juru parkir (Jukir) tanpa atribut resmi gentayangan di Kota Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Warga pun resah karena tidak sedikit yang bermental preman.
Para Jukir ini menurut warga, Jumat (17/04/2026) beroperasi di berbagai titik seperti di sekitar pasar, pusat perbelanjaan dekat mesjid Deli Tua, Dldepan RSU Sembiring dan jalan raya utama kota.
Mereka terlihat tidak memiliki identitas resmi, seragam, maupun peralatan yang sesuai dengan standar petugas parkir yang sah.
Celakanya lagi, para Jukir ini sering melakukan pungutan tanpa memberikan karcis resmi, bahkan kerap “memaksa” pengendara untuk membayar.
“Sudah lama kami resah dengan Jukir liar ini. Mereka minta uang parkir tanpa karcis. Kalau ada yang tidak bayar atau protes, mereka sering marah-marah dengan nada memaksa,” ujar salah satu warga.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan camat.
Kadishub Pemkab Deli Serdang, Suryadi Aritonang, yang dikonfirmasi kru media ini melalui WhatsApp, Jumat (17/06/2026) diam membisu. Begitu juga dengan camat. (HB-03/HB-06)