Ngerinya Deli Serdang..!! Bupati Arogan dan Omon-omon, Guru Paruh Waktu Mirip Budak Disuruh Kerja tidak Digaji..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 17, 2026
Ngerinya Deli Serdang..!! Bupati Arogan dan Omon-omon, Guru Paruh Waktu Mirip Budak Disuruh Kerja tidak Digaji..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Pemimpin Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, benar-benar kejam. Mirip Firaun. Sekitar 2.341 guru PPPK Paruh Waktu dibuat seperti budak, disuruh kerja tapi tidak digaji. Ngerii..!!

Kondisi ini pun mengundang keprihatinan sekaligus memantik emosi kalangan mahasiswa. Kamis (16/04/2026) sejumlah mahasiswa menamakan dirinya Kelompok Cipayung Plus demo ke kantor bupati Deli Serdang.

Kelompok mahasiswa itu antara lain Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) dan lainnya.

Dalam orasinya Ketua HMI Cabang Deli Serdang, Fredy Dermawan, menuding Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan alias Aci, pemimpin arogan yang omon-omon.

“Selama ini bupati terlihat arogansinya. Contohlah pemimpin yang baik Presiden Prabowo menjanjikan kesejahteraan guru. Tapi apa, Deli Serdang nol (gajinya), kalau kata Prabowo omon-omon, malu kita. Makanya hari ini kami berdiri bersama ribuan guru yang telah dikhianati oleh sistem,” tandas Fredy.

Fredy mengaku menemukan fakta memilukan sekitar 2.341 guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang dipaksa bekerja tanpa kepastian gaji pokok. “Sementara Pemkab Deli Serdang berlindung di balik narasi anggaran yang manipulatif,” katanya.

Salah satu mahasiswa HMI menambahkan, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan tidak memiliki hati nurani karena tidak memberikan gaji 2.341 guru PPPK PW alias 0 rupiah dari APBD Deli Serdang.

“Pemerintahan apa ini yang membiarkan guru-gurunya lapar. Ada 2.341 guru PPPK PW yang tidak digaji. Mereka ditindas,” tandasnya.

Mahasiswa HIMMAH juga menilai Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan merupakan bupati “konten” yang menyibukkan diri membuat konten di media sosial (Medsos). Jauh beda sewaktu masa kampanye yang menjanjikan kesejahteraan guru.

Dalam kesempatan itu mahasiswa ini pun membeberkan daftar dosa pemimpin Deli Serdang. Menurut mahasiswa, pengakuan status ASN daerah berdasarkan Pasal 1 ke-1 dan Pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2023.

“PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah. Memberikan status tanpa memberikan hak finansial adalah bentuk eksploitasi manusia,” katanya.

Kemudian pelanggaran mandat APBD. Berdasarkan Pasal 50 UU ASN jo Perpres Nomor 11 Tahun 2024, setiap ASN yang bekerja di instansi daerah wajib digaji melalui APBD. “Tindakan Pemkab yang membiarkan kolom gaji nol rupiah adalah pelanggaran konstitusi,” tegas mahasiswa.

Tak hanya itu, Pemkab Deli Serdang dinilai mengabaikan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025 yang secara eksplisit memerintahkan bupati untuk mengalokasikan anggaran belanja bagi PPPK Paruh Waktu dalam APBD 2026.

Selanjutnya manipulasi narasi TPG. “Kami tegaskan sesuai Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (2), Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah bonus atas profesionalisme, bukan pengganti gaji pokok. Pemkab tidak boleh “cuci tangan” dengan mengandalkan dana pusat untuk menutupi kewajiban daerah,” ungkapnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Budi Siswoyo, mengklaim gaji guru PPPK PW sudah dibayar melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN.

Jawaban Kabid GTK itu sempat membuat situasi memanas. Sebab, pernyataan Kabid GTK langsung dibantah mahasiswa bahwa berdasarkan regulasi Pemkab Deli Serdang yang wajib menggaji.

Kabid GTK pun terlihat gugup dan terdiam tidak lagi bisa menjawab. Dia juga tidak bersedia menandatangani nota kesepahaman yang disodorkan mahasiswa.

Karena itu pula Cipayung Plus meminta Ombudsman Sumut untuk turun melakukan pemeriksaan. “Mendesak Ombudsman RI Sumut untuk segera memeriksa Pemkab Deli Serdang atas dugaan maladministrasi berat terkait pengabaian hak material ASN daerah,” tandas mereka. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini