TANAH KARO, BERSAMA
Dua pengedar sabu warga Kec. Munte, Kab. Karo, Sumatera Utara, mendekam di sel tahanan. Keduanya diciduk Sat Narkoba Polres Karo karena mengedarkan sabu-sabu. Barbutnya hampir 9 gram.
Penangkapan pertama, Sabtu (25/04/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jln Simpang Selakar, Kec. Munte. Di sini petugas mengamankan seorang pria berinisial WG (52) warga Kec. Munte, saat berada di tepi jalan.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 7,91 gram yang dibungkus tisu dan berada dalam penguasaan tersangka.
Dari interogasi awal, WG mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lain. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh petugas.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama, petugas bergerak ke sebuah rumah di Desa Munte dan berhasil mengamankan pria berinisial PS (45). Dari tangan tersangka kedua ini, ditemukan dua paket sabu dengan berat netto 1,09 gram, plastik klip kosong serta satu unit ponsel.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna biru serta dua unit telepon genggam dari kedua tersangka.
Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (HB-18)