MEDAN, BERSAMA
Sempat viral video menghisap vape terduga berisi Narkoba, Kompol Dedi Kurniawan dipecat dari anggota Polri. Rupanya, Kompol Dedi sudah lebih 4 kali melanggar kode etik.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, selama bertugas di kepolisian, Kompol Dedy Kurniawan alias Kompol DK sudah lebih 4 kali melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Ia benar, selama bertugas di kepolisian Kompol DK ini sudah lebih dari 4 kali melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (06/05/2026) di raung kerjanya di Mapolda Sumut.
Karena banyaknya pelanggaran itulah, lanjut Ferry, menjadi pertimbangan pimpinan untuk memberikan hukum berat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan.
Selain itu yang bersangkutan tidak kooperatif saat diperiksa Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
“Hasil dari penyidik kami yang bersangkutan tidak kooperatif. Sidang kode etik tadi digelar dari pukul 10:00 WIB, sampai pukul 17:00 WIB,” timpal Ferry.
Menurut Ferry, sidang kode etik profesi tersebut dipimpin Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Philemon Ginting yang diikuti sejumlah hakim kode etik.
Hasilnya sidang tidak ditemukan hal yang meringankan agar Kompol DK tetap bertugas di kepolisian.
“Sidang dipimpin Karolog SDM Polda Sumut dengan hasil PTDH. Tidak ada hal yang meringankan dan yang memberatkan dia tidak kooperatif,” ujarnya. (HB-03)