TANAH KARO, BERSAMA
Pemkab Karo menyegel sekaligus menghentikan pembangunan serta operasional PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia di Desa Kacinambun, Kec. Tiga Panah, Kab. Karo, Sumatera Utara, Rabu (20/05/2026).
Tindakan tegas itu diambil setelah Tim Satgas Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo menemukan fakta perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut belum mengantongi sejumlah izin persyaratan dasar yang diwajibkan oleh hukum.
Tim tersebut dipimpin Sekda Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM beranggotakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta camat Tiga Panah.
Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia terbukti telah melakukan perubahan bentang alam.
Perusahaan telah membangun fasilitas Greenhouse untuk tanaman sayuran organik, serta membangun area budidaya ayam petelur skala besar yang saat ini sudah menampung sekitar 50.000 ekor bibit anakan ayam.
Aktivitas peternakan ini sudah berjalan sejak 7 April 2026 lalu. Tim menemukan perusahaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia belum memiliki tiga dokumen persyaratan dasar utama yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Dokumen Izin Lingkungan Hidup.
Selain masalah perizinan operasional, Tim Satgas juga menemukan kendala administrasi pertanahan. Dokumen kepemilikan lahan di lokasi usaha belum bermigrasi atas nama perusahaan.
Atas temuan tersebut, Pemkab Karo juga meminta pihak manajemen untuk segera melakukan permohonan pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mengingat status PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan penerbitan izin utama dan pengawasan melekat sebenarnya berada di tangan Pemerintah Provinsi.
Namun karena dampak aktivitas di lapangan berada di wilayah Kabupaten Karo, maka Pemkab Karo berkewajiban melakukan penindakan awal demi menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
Atas temuan tersebut, Pemkab Karo menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional dan melakukan penyegelan resmi di lokasi usaha.
PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan maupun aktivitas peternakan/pertanian di lokasi, sampai seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh regulasi dipenuhi secara lengkap. (HB-18)