DELI SERDANG, BERSAMA
Pertambangan mineral bahan galian golongan C di sejumlah kecamatan di Kabupaten Deli Serdang semakin marak, walau bupati pernah memerintahkan agar distop.
Akibatnya milyaran pendapatan asli daerah dari retribusi tidak masuk ke kas pemerintahan. Akibat lain berupa kerusakan lingkungan semakin parah.
Di Desa Namo Pakam, Kec. Namorambe penambangan menggunakan alat berat itu makin merajalela di permukaan sungai maupun di daratan. Akibatnya lingkungan porak poranda karena pengusaha tambang liar itu tidak merasa memiliki kewajiban mereklamasi lahan yang digalinya itu.
Lebih parah lagi penambangan liar di Kec Tg. Morawa dan STM Hilir, ratusan truk tanah bahan galian dibawa setiap hari melalui jalan aspal, tidak diawasi.
Kabarnya pernah sekali bupati turun dan menginstruksikan stop galian liar. Tapi Satpol PP maupun aparat Polres DS tidak menindaklanjuti perintah bupati tersebut sehingga penambangan liar merajalela.
Ada kabar penambang liar ini bekerja sama dengan oknum camat setempat dan APH dengan model setoran harian atau mingguan saja.
Di wilayah STM Hilir dan Bangun Purba kerusakan lingkungan akibat penambangan liar tersebut sudah berada dalam keadaan darurat. Di Desa Limo Mungkur dan Tadukan Raga Kec. STM Hilir penggalian tanah darat di areal eks HGU PTPN II makin merebak terus.
Tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menghancurkan jalan beraspal.
Maunya bupati Deli Serdang tidak hanya ongkang-ongkang di kantor, harus melakukan sidak ke lapangan agar sumber PAD terkelola dengan baik. (HB-01)