<span;>TANAH KARO, BERSAMA
<span;>Mediasi atas laporan <span;>R Beru Ginting terhadap Eka Suranta Sembiring kasus dugaan penebangan pohon mangga di<span;> lokasi tanah geriten, berakhir tanpa kesepakatan.
<span;>Eka Suranta Sembiring diketahui dilaporkan ke Polsek Munte Karo atas dugaan perusakan sebatang pohon mangga yang berada di lokasi tanah geriten milik alm Deran Sembiring kakek kandung Eka Suranta Sembiring.
<span;>Setelah berjalan beberapa pekan, akhirnya Polsek Munthe menggelar mediasi antara pelapor R Br Ginting dan terlapor Eka Suranta Sembiring di aula Polsek Munthe, kemarin sore.
<span;>Dalam mediasi itu, Eka Suranta sembiring mengaku bingung atas pengaduan yang dilayangkan pelapor. Sebab sejauh ini Eka mengaku salah satu ahli waris yang sah dari alm kakeknya Deran Sembiring.
<span;>“Ya saya sangat bingung dengan mediasi hari ini di Polsek Munthe. Saya tidak kenal dengan pelapor yang melaporkan saya ini, karena yang saya bersihkan adalah kuburan yang berada di ladang milik kakek saya Deran Sembiring. Dan saya merupakan salah satu ahli waris dari tanah milik kakek saya,” ujar Eka Sembiring.
<span;>Eka Suranta juga mengaku tidak mengenali pelapor yang melaporkan dirinya ke Polsek Munthe atas perusakan pohon mangga.
<span;>“Sejauh ini saya sangat bingung kenapa saya dilaporkan dan sempat diperiksa oleh penyidik. Saya tidak tau saya dilaporkan terkait kasus apa dan pelapornya juga tidak saya kenal. Kalau pun ada yang melaporkan saya, seharusnya abang saya atau ahli waris lainnya dari kakek saya. Anehnya lagi, alas hak dari pelapor juga tidak ada, tapi kok bisa membuat laporan polisi,” ungkapnya.
<span;>Ia menyatakan menghormati hukum dan petugas Polsek Munthe yang sejauh ini dianggap masih baik dan bijaksana dalam menjalankan tugas, sehingga dia mau datang dalam mediasi tersebut.
<span;>“Di sini, saya hadir karena saya sangat menghargai bapak petugas Polsek Munthe ini, karena mereka baik dan sopan, sehingga saya mau hadir di sini. Padahal saya punya 1000 karyawan di Medan dan harus kutinggal demi memenuhi panggilan penyidik dan menghormati proses hukum,” jelasnya.
<span;>Sementara itu, pelapor R Br Ginting dalam mediasi itu mengucapkan terimakasih kepada terlapor Eka Suranta Sembiring karena mengaku tidak mengenali pelapor.
<span;>“Dengan hormat pak, saya memohon kepada bapak (polisi) mungkin mediasi ini tidak ketemu, sehingga mungkin proses hukum yang akan menyelesaikannya,” katanya.
<span;>Sementara, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan selaku Tim Hukum Eka Suranta Sembiring usai menggelar mediasi mengatakan, laporan yang diterima dan diproses sebagai LP oleh Polsek Munthe merupakan kesalahan administrasi.
<span;>Karena, menurut Tim Hukum Eka Suranta Sembiring, pelapor bukan merupakan ahliwaris dari objek tanah tersebut, dan bukan pula pemilik dari pohon mangga sehingga legal standing pelapor tak jelas dan seharusnya tidak dapat dinaikkan ke tahap Laporan Polisi (LP).
<span;>Karena itu, mereka meminta Polsek Munthe menghentikan LP yang dibuat pelapor R Br Ginting.
<span;>“Ya, kita sangat kecewa atas mediasi itu, karena klien saya sangat dirugikan atas hal ini. Dia dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, sementara pelapor tidak jelas legalsl standingnya. Polsek Munthe diminta menghentikan laporan itu atau kami akan mengambil upaya hukum,“ kata Umar Tarigan yang diamini Thomas J Tarigan. (HB-03)