DELI SERDANG, BERSAMA
Gunanta Tarigan kepala Desa Penen, Kec. Sibirubiru, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, memang nekat. Benih padi tanpa merek dibeli pakai Dana Desa Rp 50 juta terduga mark up, tapi bibit bantuan malah terduga dijual ke luar desa.
Celakanya, Inpektorat Pemkab Deli Serdang seolah-olah “melindungi” dengan menyuruh Kades mengumpulkan tanda tangan warga sebagai penerima benih padi tersebut.
Sebahagian tanda tangan warga kabarnya dipalsukan karena banyak yang menolak membubuhkan tanda tangan. Sebab warga merasa tidak pernah menerima benih padi tersebut.
Anggaran pembelian benih padi itu diambil dari Dana Desa 2024. Kasus ini sudah dilaporkan LSM Peduli Rakyat (Perak) ke Kejari dan Polresta Deli Serdang. Tapi terkesan masih jalan di tempat.
Beredar kabar di Dusun III Desa Penen bahwa kepala dusun diperintahkan Kades untuk mengumpulkan tanda tangan masyarakat sesuai instruksi dari Inspektorat Pemkab Deli Serdang.
Aksi pengumpulan tanda tangan itu kabarnya untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa terkait benih padi. Tujuannya agar seolah-olah benih padi itu benar-benar telah disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Penen, sebahagian benih padi itu dijual Kades Penen melalui Kadus III untuk mengambil keuntungan.
Soalnya benih padi sudah cukup lama menumpuk di kantor desa. Bahkan sebahagian kemasan benih bantuan yang terbuat dari plastik polos transparan itu, sudah robek digigit tikus.
Menumpuknya benih itu karena banyak masyarakat penerima manfaat enggan mengambil dengan alasan tidak bermerek, tidak tertera nomor registrasi dan tidak tertera masa kadaluarsanya.
Masyarakat pun meragukan kwalitas bibit yang dibagikan itu karena takut gagal panen. “Banyak juga masyarakat yang menggiling benih padi itu jadi beras karena takut gagal panen kalau ditanam bang,” kata seorang warga berbaju cokelat.
Sementara itu diperoleh informasi di Mapolresta Deli Serdang, Kepala Desa Penen Gunanta Tarigan dan perangkat desa akan diperiksa tim penyidik Unit Tipikor Polresta Deli Serdang, Kamis (24/09/2024).
Pemeriksaan yang dilakukan atas laporan LSM Perak itu disebut-sebut terkait dugaan korupsi Dana Desa (bantuan pusat), bantuan provinsi berupa Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bantuan Pemkab Deli Serdang TA 2024.
Proyek dana bantuan yang dilaporkan itu antara lain bantuan benih padi terduga palsu, rehab 4 unit MCK di Dusun 4 yang sebahagian telah runtuh, pembangunan tembok mata air dan tanggul dengan total anggaran lebih Rp300 juta.
Selain ditangani Unit Tipikor Polresta Deli Serdang, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Penen Gunanta Tarigan juga masih bergulir di Kejari Deli Serdang.
Infonya Kejari disebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi dari Inspektorat Pemkab Deli Serdang. Sementara masyarakat sangat meragukan kinerja Inspektorat yang dipimpin Edwin Nasution itu.
Bukan tanpa alasan. Kasus benih yang sudah dua tahun berlalu itu, setelah dilaporkan ke aparat hukum baru sekarang inspektorat menyuruh untuk mengambil data baru. Ada kesan selama ini inspektorat tidak bekerja atau malah bekerjasama menutupi kebobrokan tersebut.
Ditambah lagi selama ini inspektorat sudah berulang kali memeriksa Kades Penen. Di antaranya kasus bedah rumah yang disalurkan kepada orang kaya, penyaluran bantuan pemerintah bagi warga miskin ekstrim tapi malah dibagikan kepada kelompok orang kaya yang dekat dengan Kades.
Tapi tak satu pun kasus penyimpangan dan pelanggaran itu yang dilimpahkan inspektorat ke kejaksaan atau polisi. Hal ini pun memunculkan praduga kalau “mulut, mata dan telinga” inspektorat sudah “disumpal” pakai uang.
Jika terbukti Kepala Desa Penen Gunanta dan oknum yang ikut terlibat bisa dijerat pasal berlapis yakni Undang-undang korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang berakibat dapat merugikan keuangan negara, dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 16 dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp 250.000.000. (HB-01)