RDP tidak Dihadiri..!! Ketua Komisi III DPRD Langkat “Marah”, PT Gamitraco Tunggal Dirikan Tower di Hutan Tanpa Izin akan Dikasuskan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 15, 2026
RDP tidak Dihadiri..!! Ketua Komisi III DPRD Langkat “Marah”, PT Gamitraco Tunggal Dirikan Tower di Hutan Tanpa Izin akan Dikasuskan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

<span;>LANGKAT, BERSAMA

<span;>PT Gamitraco Tunggal memang nekat. Perusahaan yang membangun tower telekomunikasi di hutan produksi tanpa izin itu, tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kab. Langkat, Sumatera Utara, Senin (13/07/2026).

<span;>Akibatnya, Ketua Komisi III DPRD Langkat, <span;>Drs  Pimanta Ginting, “marah” karena merasa lembaga legislatif telah dilecehkan. Dia pun berencana mengkasuskan perusahaan tersebut melalui jalur hukum.

<span;>”Kita jelas kecewa dengan tidak hadirnya PT <span;>Gamitraco Tunggal dalam RDP ini. Pun begitu kita akan mengirim surat undangan RDP ke 2. Jika tidak hadir juga, maka kami akan menyurati bupati Langkat agar menempuh jalur hukum terhadap perusahaan tersebut,” tegas Pimanta Ginting politisi dari partai “wong cilik” ini.

<span;>Dalam RDP yang dihadiri <span;>Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD KPH Wilayah 1 Stabat, Bidang Tata Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR, Bidang Perijinan P2TSP Terpadu, Satpol PP, camat Tanjung Pura diwakilkan kasi Pemerintahan dan kepala Desa Kwala, semuanya mengaku tidak ada memberikan rekomendasi ataupun izin kepada PT <span;>Gamitraco Tunggal untuk <span;>pembangunan tower telekomunikasi di Dusun III Lubuk Jaya, Desa <span;>Kwala Serapuh, Kec.Tanjung Pura, tersebut. (HB-05)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini