<span;>MEDAN, BERSAMA
<span;>Perih, nyeri dan pilu. Begitulah perasaan <span;>Lince Boru Manalu saat ini. Hatinya bagai teriris sembilu.<span;> Anaknya Samuel Hutasoit sampai kini masih ditahan di Mapolrestabes Medan.
<span;>Ini karena Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Josua Tampubolon, yang sebelumnya sudah sepakat untuk menempuh jalur RJ dan mencabut laporan di Mapolrestabes Medan, rupanya ingkar janji. Lince Boru Manalu pun merasa “ditokohi”.
<span;>Dengan tertatih-tatih, Lince pun mendatangi Mapoldasu berharap laporannya terkait pengakuan anaknya yang dianiaya kepala BNNK Deli Serdang segera diproses hukum.
<span;>”Kemarin dia (Josua) berjanji akan membebaskan anakku dari Polrestabes Medan setelah aku mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan si Josua itu. Namun, sampai sekarang anakku itu masih ditahan di Polrestabes Medan, aku merasa ditipu nak,” ujarnya berurai air mata.
<span;>”Makanya aku kembali datang ke Polda Sumut meminta agar penyidik melanjutkan laporanku dan segera memeriksa Josua yang terduga menganiaya anakku Samuel di ruangan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tambahnya.
<span;>Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Josua Tampubolon yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat malam (17/07/2026) sampai pukul 20.24 WIB tidak berkomentar.
<span;>Sebelumnya, Lince Manalu didampingi kuasa hukumnya mendatangi SPKT Mapolda Sumatera Utara untuk membuat pengaduan, Jumat (03/07/2026) petang.
<span;>Saat ditemui awak media, wanita lanjut usia (lansia) itu mengaku anaknya Samuel Hutasoit menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala BNN Deliserdang dan anggota Satpol PP Deliserdang.
<span;>Laporan itu pun tertuang berdasarkan Nomor: LP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut Tertanggal 3 Juli 2026 dan LP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut. Dugaan penganiayaan terhadap Samuel Hutasoit (38) itu terjadi di Jalan Patumbak, Telun Kenas, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (28/06/2026) dinihari.
<span;>Kuasa hukum pelapor, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan awalnya Samuel Hutasoit diamankan oleh tim gabungan BNN Deli Serdang dan Satpol PP Deliserdang karena diduga melakukan tindakan provokasi dan penyerangan terhadap petugas saat melakukan razia di salah satu kafe, Jalan Patumbak.
<span;>”Ketika dalam perjalanan menuju Polrestabes Medan anak dari klien kami ini diduga dianiaya di dalam mobil truk milik Satpol PP Deliserdang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di sekujur tubuh, serta luka lecet. Atas kejadian membuat pihak keluarga keberatan lalu membuat laporan ke Mapolda Sumut,” katanya.
<span;>”Sesampainya di Polrestabes Medan diduga Kepala BNN Deliserdang datang sembari menemui lalu memukuli Samuel di ruangan penyidik Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tambahnya bahwa aksi dugaan penganiayaan diketahui penyidik seraya meminta agar membuka rekaman CCTV yang berada di ruangan penyidik tersebut.
<span;>Umar menegaskan, bahwa anak dari kliennya itu tidak pernah melakukan aksi provokasi maupun penyerangan terhadap petugas BNN Deliserdang dan Satpol PP Deliserdang saat melakukan razia.
<span;>”Kami berharap kepada Polda Sumatera Utara agar segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Serta diimbau agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut,” harapnya.
<span;>Sebelumnya Kepala BNN Deliserdang Kombes Josua Tampubolon, saat dihubungi memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan penganiayaan terhadap tersangka Samuel Hutasoit yang sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya kepada awak media.
<span;>Mantan Kapolres Belawan ini membantah telah melakukan tindak penganiayaan. “Tidak benar tuduhan itu. Dia (SH) bersama tiga orang rekannya diamankan karena melakukan aksi provokasi dan penyerangan terhadap petugas saat melaksanakan razia,” katanya. (HB-RED)