DELI SERDANG, BERSAMA
Pembahasan Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deliserdang dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang berjalan alot.
Rapat yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Sabtu (25/07/2026) di Wings Hotel dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang yang juga Koordinator Banggar H Hamdani Syahputra SSos MH terpaksa diskors karena belum tuntas.
Rapat itu dihadiri Anggota Banggar DPRD Deliserdang masing-masing Dr Misnan Aljawi SH MH, Zul Amri ST, Junaidi SH, Herti Sastra Br Munthe SP, Drs H Abdul Rahman, MPd, Gendro Judo Buwono, SE, MM, H Dwi Andi Syaputra, Paian Purba ,SH, Marim Sitepu dan lainnya. Sementara dari Dinas Cikataru Deliserdang yakni Kadis Rachmadsyah ST didampingi sejumlah Kabid.
Koordinator Banggar Hamdani Syahputra menyoroti dua persoalan besar yakni Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) fantastis dan penyertaan modal Rp100 miliar ke Tirta Deli tanpa payung hukum Peraturan Daerah (Perda).
“Dari data Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD Tahun 2025 total Belanja Daerah Dinas Cipta Karya pagunya Rp262.350.294.894, Realisasinya Rp216.969.776.717. Terdapat SiLPA Rp45.370.518.177 atau Rp45,3 Miliar,” kata Hamdani, Selasa (27/07/2026).
Hamdani mengungkapkan, SiLPA itu terdiri dari Belanja Operasi Rp20.909.203.326 dan Belanja Modal serta belanja lain Rp24.461.314.851.
Hamdani menilai SiLPA Rp45,3 M itu indikasi lemahnya perencanaan. “Dari Rp45,3 M itu, sekitar Rp21 M terjadi karena pekerjaan belum selesai 100% sehingga belum bisa dibayarkan atau luncur. Ini bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” tegas Hamdani.
Tanpa Dasar Hukum
Sementara itu Anggota Banggar Misnan Aljawi, mengungkap temuan lain pada 2026 ini Pemkab Deliserdang berencana mengucurkan penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta Deli total Rp150 miliar. Rinciannya Rp50 miliar uang tunai dan Rp100 miliar berbentuk barang berupa jaringan pipa yang dikerjakan Dinas Cipta Karya.
“Rp100 miliar barang itu sudah dikerjakan 100% di 2024-2025 untuk menambah jaringan ke pelanggan Tirta Deli. Tapi masalahnya, Perda penyertaan modal belum pernah dibahas dan disahkan DPRD. Baru mau dibahas tahun 2026. Ini jelas melanggar UU No 17 Tahun 2023 Tentang Keuangan Negara dan PP No 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mewajibkan penyertaan modal harus dengan Perda,” ungkap Misnan.
Misnan menyebut hal itu sangat fatal dan berpotensi menjadi temuan BPK. “Ini fatal. Bisa jadi temuan BPK, TGR (Tuntutan Ganti Rugi), bahkan pidana. Dalam penilaian hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK, Deliserdang selalu mendapatkan Status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Karena permasalahan ini Pemkab Deliserdang terancam turun jadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian) atau TW (Tidak Wajar) bahkan menolak memberikan opini (Disclaimer Off Opinion),” katanya.
Misnan pun menegaskan, DPRD Deliserdang siap bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun ke lapangan.
“Dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 ini Banggar serius dan tidak main-main ketika banyak temuan baik dalam menggunakan anggaran maupun temuan uji petik di lapangan, Banggar akan segera merekomendasikan temuan tersebut ke BPK dan ke aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Sementara itu Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang Rachmadsyah ST ketika dikonfirmasi belum merespon. Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang Latifah Hanum Rambe SP, MAP dan sejumlah Kabid juga bungkam.
Sedangkan Direktur PDAM Tirta Deli M Topan Sahroni menyebut penyertaan modal Rp100 M berupa jaringan pipa. Sedangkan dasar Citaru mengerjakan karena Dinas CKTR merupakan dinas pengampu yang menangani penyehatan lingkungan.
“Jadi untuk meningkatkan pelayanan air bersih di wilayah yang belum terlayani serta wilayah yang memerlukan pengembangan, maka dinas melakukan pembangunan infrastuktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) supaya mencapai target RPJMD dan Standart Pelayanan Minimal (SPM),” bebernya.
Menurutnya, dinas beberapa tahun terakhir mengikuti program Inpres dan DAK Bidang Air Minum agar Pemkab membangun infrastruktur seperti SPAM Mebidang, jaringan perpipaan dan lain-lain untuk kemudian dihibahkan/diserahkan pengelolaannya ke BUMD PAM Tirta Deli.
“Nantinya infrastruktur tersebut akan ditetapkan statusnya menjadi Penyertaan Modal setelah Perda disahkan. Jadi Cipta Karya tidak melaksanakan penyertaan modal, mereka hanya melaksanakan pembangunan infrastruktur yang nantinya akan menjadi objek Penyertaan Modal,” ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini serah terima ke Tirta Deli berupa Berita Acara Serah Terima Operasional dari Dinas Cipta Karya kepada PAM Tirta Deli untuk dioperasikan dan dipelihara.
“Untuk pencatatan aset saat ini masih tercatat sebagai aset Pemkab Deliserdang di Dinas Cipta Karya. Setelah Perda Penyertaan Modal disahkan DPRD, maka akan dilakukan Berita Acara Serah Terima Aset dan jurnal penyertaan modal sehingga aset tersebut berpindah menjadi Aset PAM Tirta Deli,” katanya. (HB-01)