MEDAN, BERSAMA
PT Indofarm Sukses Makmur (PT ISM) diadukan Satgas Penindakan DPW Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Sumatera Utara ke Poldasu terkait limbah yang membuat puluhan ton ikan warga di tiga kecamatan di Kab. Deli Serdang mendadak mati.
Surat pengaduan masyarakat itu diteken Ketua Satgas Walantara Sumut, Sastra Sembiring dan Sekretaris Lloyd Reynold Ginting, SP, dengan tembusan ke Kapolri Komisi III DPR, Komisi XII DPR, bupati Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang.
Sastra mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan itu berasal dari aktivitas peternakan sapi PT ISM yang berlokasi di Desa Lantasan Baru, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang.
Dia mengungkapkan, sekitar 14 kepala keluarga petani ikan mas di Desa Sigara-gara (Kec. Patumbak), Tadukan Raga (Kec. STM Hilir) dan Medan Sinembah (Kec. Tanjung Morawa) mengalami gagal panen setelah ribuan ikan di kolam mereka mendadak mati massal.
Kematian sekitar 28 ton ikan itu diduga akibat limbah peternakan sapi PT Indofarm Sukses Makmur Sukses, yang terduga dibuang ke sungai yang selama ini menjadi sumber utama pasokan air bagi kolam-kolam budidaya ikan masyarakat,” beber Sastra.
“Peristiwa itu terjadi sekitar 12 Juli 2026. Sedikitnya 20 kolam ikan milik 14 orang petani terdampak,” demikian petikan surat pengaduan yang dikirim, Selasa (04/08/2026).
Dugaan pencemaran limbah dari peternakan sapi PT Indofarm Sukses Makmur yang berada di bagian hulu aliran sungai itu bukan tanpa alasan.
Selain puluhan ton ikan mendadak mati, juga diperkuat oleh Sertifikat Hasil Pengujian No. 600.4.26.1/052/DLH.DS-UPT.LL/A/VII/2026 dikeluarkan UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kab. Deli Serdang. Isinya sejumlah parameter kunci air limbah perusahaan terbukti melebihi batas aman yang ditetapkan pemerintah.
Pengambilan sampel dilakukan staf UPT Laboratorium Lingkungan DLH Deli Serdang pada 13 Juli 2026, dengan masa pengujian laboratorium berlangsung hingga 16 Juli 2026 di dua titik lokasi yaitu pencucian dan outlet (pembuangan air).
Acuan yang digunakan adalah Permen LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu
Air Limbah Bagi Usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan.
Parameter yang diduga melanggar baku mutu adalah kandungan minyak dan lemak hingga kandungan Chemical Oxygen Demand (COD). Baku mutu maksimal sesuai aturan adalah 10 mg/l. Namun hasil pengujian pencucian 108 mg/l dan hasil pengujian outlet 111 mg/l. Kandungan minyak dan lemak pada saluran outlet bahkan tercatat lebih dari 11 kali lipat di atas batas toleransi yang diizinkan.
Kemudian kandungan COD. Baku mutu maksimal sesuai aturan adalah 100 mg. Namun hasil pengujian pencucian adalah 104 mg/l dan hasil pengujian outlet 122 mg/l. Lalu pH /Tingkat Keasaman, baku mutu standar adalah 6,0 – 9,0. Hasil pengujian pencucian 6,61 (normal). Namun hasil pengujian outlet 5,92. Yang artinya derajat keasaman (pH) air pada titik outlet berada di bawah standar minimum, menunjukkan limbah bersifat agak asam dan tidak memenuhi baku mutu lingkungan.
Sedangkan hasil kandungan lainnya seperti Total Dissolve Solid (TDS), Total Suspended Solid (TSS) dan NH3-N (Amonia) memenuhi baku mutu.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Satgas Penindakan DPW Walantara Sumut memohon kepada Kapoldasu dan Direktur Reskrimsus agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan PT ISM. (TIM)