MEDAN, BERSAMA
Sosok perwira menengah (Pamen) Polri yang satu ini dikenal murah senyum. Tapi, di balik senyum manisnya itu, sosok ini juga sangat garang terhadap warga yang terlibat peredaran ilegal Narkoba.
Sejak menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, dia telah berulang kali menggagalkan peredaran Narkoba yang mengancam generasi penerus bangsa.
Teranyar, Kombes Andy Arisandi, demikian namanya, menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Jln Setia Jadi, Pasar 5, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari lokasi penggerebekan itu personel Ditnarkoba Polda Sumut mengamankan seorang pelaku PD bersama barang bukti sejumlah paket Narkoba siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, dalam jumpa pers, Selasa (01/09/2026) mengungkapkan, awalnya personel menerima laporan pada 24 Agustus 2026 tentang adanya rumah yang dijadikan gudang penyimpanan Narkoba.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku inisial PD saat mengendarai sepeda motor,” ujar Kombes Andy.
Andy mengungkapkan, anggota kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku dan menemukan barang bukti Narkoba.
“Untuk barang bukti yang disita dari rumah pelaku itu diantaranya pil ekstasi sebanyak 3.959 butir, vape getar 223 bungkus, ketamine sebanyak 773 gram,” ungkapnya.
Kepada penyidik pelaku mengaku mendapatkan barang bukti Narkoba dari seseorang yang dikenalnya dan memerintahkan menyimpan Narkoba di rumahnya.
Untuk menjaga barang di gudang, pelaku diupah dengan jumlah Rp3.000.000 per bulan. Namun dalam setiap pengantaran atau transaksi barang ia menerima upah sebesar Rp500.000.
“Pelaku mengakui perbuatannya itu sudah beberapa kali dilakukannya menyimpan narkoba. Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum,” pungkasnya. (HB-03)