TANAH KARO, BERSAMA
Entah setan apa yang merasuki RSRS (23) sehingga nekat menggelapkan barang-barang milik majikannya DLS (36) warga Kec. Tiganderket, Kab. Karo, Sumatera Utara.
Karena ulahnya itu pula pria berkulit cokelat ini diciduk Sat Reskrim Polres Karo di Pancur Baru, Kab. Deli Serdang, Minggu (13/09/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini bermula saat tersangka yang merupakan karyawan korban mengambil sejumlah tabung gas dan galon air isi ulang dari rumah korban untuk dipasarkan ke Desa Kuta Buluh pada 4 September 2026.
Namun, hingga malam hari tersangka bersama kendaraan yang digunakan mengangkut barang belum kembali. Saat dihubungi, telepon tersangka tidak diangkat.
Esoknya korban menemukan catatan yang ditinggalkan tersangka terkait keberadaan kendaraan dan uang hasil penjualan.
Setelah kendaraan diperiksa di sebuah bengkel di Kabanjahe, korban mendapati 10 tabung gas, 18 galon air serta uang hasil penjualan sebesar Rp990 ribu tidak ditemukan. Selain itu, satu unit HP Samsung milik korban juga dibawa.
Mendapat informasi keberadaan tersangka di Pancur Batu, Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian bersama personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu bergerak ke lokasi.
Petugas kemudian mengamankan RSRS di pinggir jalan kawasan Pancur Batu. Dari tangan tersangka turut diamankan satu HP Samsung warna biru tua milik korban.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, membenarkan penangkapan itu. (HB-18)