Tragiss..!! Udah Ditipu, Angkut Barang pun Dilarang, Warga Komplek Perumahan Royal Sumatera Adukan Pengelola ke Poldasu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 15, 2026
Tragiss..!! Udah Ditipu, Angkut Barang pun Dilarang, Warga Komplek Perumahan Royal Sumatera Adukan Pengelola ke Poldasu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Belasan penghuni rumah di Komplek Perumahan Royal Sumatera Jln Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, merasa tertipu oleh pengelola komplek perumahan elit tersebut.

Berbagai fasilitas yang disebutkan telah tersedia ternyata sampai saat ini tidak ada. Para penghuni melalui kuasa hukumnya, Bahrinal Silaen, pun melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dengan nomor: STTLP/B/1780/X/2025/Polda Sumut tertanggal 31 Oktober 2025.

Antonius Surbakti

Warga berharap mendapat keadilan karena laporan sudah disampaikan satu tahun lalu, supaya Polda Sumut dapat segera menuntaskan laporan mereka.

“Kami melaporkan PT Viktor Jaya Raya selaku pengembang/developer Area Perumahan Royal Sumatera dalam kasus tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pasal 62 Yonto pasal 9 ayat 1 huruf e,” ujar Bahrinal Silaen selaku kuasa dari pengadu, Senin (14/09/2026).

Bahrinal Silaen menjelaskan, pengelola Perumahan Royal Sumatera dalam promosi iklan yang disampaikan akan mendapatkan fasilitas berupa kolam renang, sauna, lapangan tenis, Sguess, badminton, billiard, jogging track, lokasi perbelanjaan, lokasi barbegue, pelayanan bus, pelayanan rumah sakit dan masjid.

“Namun 20 tahun lebih sejak perumahan itu berdiri hingga saat ini, fasilitas dimaksud tidak ada. Karena itu warga melaporkan ke Polda Sumut,” kata Bahrinal Silaen.

Belum tuntas laporan di Polda Sumut, pihak pengelola Perumahan Royal Sumatera kembali berbuat ulah.

Antonius Surbakti penghuni Perumahan Royal Sumatera Jln Jamin Ginting, Kec. Medan Tuntungan, mengaku kecewa dengan pihak pengelola (manajemen).

“Saya dihalangi sekuriti tidak boleh mengeluarkan barang-barang konstruksi dari dalam rumah karena belum membayar uang iuran keamanan (maintenance),” katanya kepada awak media.

Ia mengakui sebelumnya tidak ada masalah mengenai pengutipan uang iuran oleh pihak manajemen Perumahan Royal Sumatera.

“Namun sejak pihak pengelola berganti dengan kepengurusan yang baru dibuat aturan bahwa apabila tidak membayar iuran uang keamanan, sampah dan lainnya itu penghuni tidak bisa memasukkan atau mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah,” akunya.

“Hal serupa juga dialami puluhan warga yang belum membayarkan uang iuran tersebut,” tambah Antonius bahwa belum dibayarkan uang iuran itu dikarenakan pihak manajemen ingkar janji kepada penghuni perumahan.

Ia menerangkan, sejak membeli rumah di Cluster Town pada beberapa tahun lalu itu pihak Perumahan Royal Sumatera menjanjikan bahwa akan menyiapkan sejumlah fasilitas umum kepada penghuni.

“Namun kenyataannya pihak manajemen tidak pernah menyediakan beberapa fasilitas umum bagi penghuni,” terangnya bahwa terkait masalah fasilitas umum itu penghuni perumahan telah melaporkan kasusnya ke Mapolda Sumut.

Antonius menyebutkan, mengenai peristiwa penghalangan itu dirinya telah mencicil pembayaran iuran itu.

Namun, pihak sekuriti tetap tidak memperbolehkan adanya aktivitas memasukkan dan mengeluarkan barang-barang.

“Yang lebih parahnya lagi saat saya dihalangi sejumlah orang yang diduga preman mencoba melakukan penggalangan,” sebutnya seraya menuturkan kasus penghalangan itu bakal dilaporkan ke Mapolda Sumut.

“Kita lihat dulu. Apabila saya tetap dihalangi pihak sekuriti, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan ke Mapolda Sumut,” pungkasnya.

Antonius Surbakti mengatakan, sejak membeli rumah di cluster suphire thn 2007 sampai saat ini belum ada dibangun fasilitas sebagaimana yang dijanjikan.

“Saya dan rekan-rekan sangat mengharapkan pihak terkait turun tangan menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Sementara itu, seorang petugas security yang tidak bersedia disebut identitasnya mengaku mendapat perintah dari pihak managemen untuk menghalangi keluar masuknya barang milik Antonius Surbakti Cs.

“Kami mendapat perintah dari atasan, kalau tidak kami dipecat,” katanya. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini