Mirip Preman..!! Aniaya “Inang-inang” Pedagang, TS Diciduk Polsek Sunggal..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 26, 2026
Mirip Preman..!! Aniaya “Inang-inang” Pedagang, TS Diciduk Polsek Sunggal..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal, menangkap seorang pria yang diduga menganiaya seorang perempuan di kawasan Jalan Ringroad, Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 22.10 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.

Terduga pelaku diketahui berinisial TS (32), warga Jalan Anyelir 3, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit becak motor Supra X 125, satu buah baju merek Nike warna biru dan satu kartu tanda penduduk (KTP).

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial MM (49), warga Kabupaten Asahan, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1405/IX/2026/SPKT/Polsek Sunggal.

Peristiwa itu disebut terjadi, Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB di tempat usaha korban di kawasan Jalan Ringroad, Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, saat itu korban sedang berada di tempat usahanya. Kemudian datang seorang laki-laki yang belum dikenalnya dengan mengendarai becak motor (Betor) dan memarkirkan kendaraan nya di samping tempat usaha korban.

Pria tersebut kemudian diduga memotret dan merekam video tempat usaha korban menggunakan telepon seluler. Merasa heran, korban kemudian mendatangi pria tersebut dan menanyakan alasan dirinya memotret tempat usahanya.

Menurut laporan korban, pria itu kemudian menghidupkan becak motornya dan menjawab, “Suka-suka aku lah.” Setelah itu, pria tersebut diduga mengarahkan becak motor ke arah korban hingga korban terdorong dan terseret.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka pada bagian tubuh, kaki kiri terkilir serta merasakan sakit pada bagian kepala.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal untuk mendapatkan penanganan hukum.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Jumat malam, tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan rangkaian kejadian dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, SH, MH, saat dikonfirmasi kru media ini membenarkan penangkapan itu.

“Iya benar, pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Sunggal berikut barang buktinya,” ucap mantan Kasubdit Ditres Narkoba Polda Sumut itu.

Yunus mengatakan, pelaku dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman 4 Tahun penjara.

“Kita mempersangkakan pelaku dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan penjara,” terangnya. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Tag

close
Banner iklan disini