MEDAN, BERSAMA
Baca Juga:
Tim Ditreskrimsus Bareskrim Polri membuktikan kerja nyatanya. Berkat kolaborasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Polri berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim label kemasan di salah satu gudang beras di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers di Kota Medan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menjelaskan bahwa beras fortifikasi adalah beras putih yang telah melalui proses penyosohan dan ditambahkan kernel beras fortifikasi, serta diperkaya zat besi, zinc, atau vitamin B kompleks tanpa mengubah rasa maupun aroma alaminya.

"Tujuan utama beras fortifikasi untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, seperti ibu menyusui, mencegah anemia, dan lain-lain," ujar Kombes Suhasto, Jumat (30/10/2026), di Medan, Sumatera Utara.
Suhasto mengungkapkan, beras fortifikasi yang diproduksi memiliki kandungan gizi di bawah standar. Awalnya, beras tersebut diproduksi dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, namun tidak tercapai secara optimal. Bahkan, dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen jika dikonsumsi rutin dalam jangka panjang.

Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan dan Bappenas RI melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan produksi dan perdagangan beras fortifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 4 merek yang diduga bermasalah, yaitu Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.
Contoh dari keempat merek tersebut diambil dan diuji di laboratorium. Hasilnya, mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan. Bappenas melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor, perwakilan Bappenas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Ahli perlindungan konsumen juga dimintai keterangan untuk mendukung pembuktian perkara.
Suhasto mengklaim pihaknya telah menemukan minimal 2 alat bukti sah dalam kasus ini. Status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 347 karung beras kemasan 5 kg merek Golden 111 Merah
- 661 karung beras kemasan 5 kg merek Golden 111 Biru
- 435 karung beras kemasan 5 kg merek Penari Bangkok
- 793 karung beras kemasan 10 kg merek Ikan Mas Cupang
- 144 pcs kernel beras fortifikasi
- 1 set rice milling unit dan unit mesin fortifikasi
Total barang bukti sekitar 2.236 kemasan beras dengan berat 15.145 kilogram, nilai sekitar Rp280.182.500. PT UDS memproduksi beras fortifikasi 525.000 kilogram dengan estimasi nilai ekonomis Rp14.175.000.000.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini merupakan komitmen Polri melindungi konsumen, sesuai Asta Cita Presiden RI dan program Quick Wins Polri "Polisi Peduli Pangan". Bareskrim akan terus mendalami perkara ini dan menjunjung asas praduga tak bersalah. (HB03)
, harianbersama -
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News