Hak Anak “Dirampas”..!! Polsek Sunggal Dituding “Kangkangi” UU Perlindungan Anak..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 8, 2021
Hak Anak “Dirampas”..!! Polsek Sunggal Dituding “Kangkangi” UU Perlindungan Anak..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersama News Tv

Polsek Sunggal, Sumatera Utara, dituding “mengangkangi” Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai UU Nomor 11 tahun 2012.

Tudingan itu datang dari Tim Advokat Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kota Medan, Ranap Sitanggang, kemarin.

Tudingan ini mencuat setelah Polsek Sunggal menangkap dan menahan RF (17) yang berstatus pelajar salah satu sekolah menengah atas di Medan terkait dugaan pencurian dua tabungas isi 3 Kg dan lima kaleng susu.

“Seharusnya kasus yang menimpa RF ini diselesaikan secara diversi sesuai amanat undang-undang. Tapi Polsek Sunggal malah menahan RF sehingga haknya sebagai anak untuk memperoleh pendidikan tidak bisa. Kita berpraduga Polsek Sunggal telah “merampas” hak anak sekaligus “mengangkangi” UU Perlindungan Anak serta SPPA,” tandas Ranap Sitanggang.

Menurut Sitanggang, penanganan kasus yang menimpa RF seharusnya dilakukan secara diversi dengan pendekatan restoratif justice.

“Pemidanaan terhadap anak boleh-boleh saja dilakukan sebagai upaya terakhir sepanjang memenuhi syarat antara lain, kerugian melebihi Rp 2,5 juta, mengulangi kelakuan yang sama dan ancaman hukuman di atas 7 tahun,” jelas Sitanggang.

Seperti diketahui, Polsek Sunggal Polrestabes Medan terduga menahan RF karena terduga mencuri di salag satu warung milik warga di wilayah hukum Polsek Sunggal, Kamis (24/12/2020). Infonya, RF mencuri karena diajak temannya.

Orang tua RF sudah mencoba untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan dengan korban. Namun, menurut orang tua RF, oknum penyidik Polsek Sunggal terduga menutupi informasi alamat korban, sehingga upaya perdamaian pun kandas di tengah jalan.

Infonya, RF dan temannya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH, yang dikonfirmasi melalui whatsapp, tidak menjawab. (SAS)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini