Tak Bermartabat..!! Kadis Perijinan Eks Kadis BMBK Sumut Jadi Tersangka Korupsi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 21, 2021
Tak Bermartabat..!! Kadis Perijinan Eks Kadis BMBK Sumut Jadi Tersangka Korupsi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), HMA Effendi Pohan, sebagai tersangka korupsi. Effendi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan.

“Ya benar (Effendi Pohan jadi tersangka),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap, sepert dilansir detikcom, Rabu (21/07/2021).

Selain Effendi Pohan, ada tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya yaitu mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.

“Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial AN dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial TS,” tutur Muttaqin.

Muttaqin mengatakan kasus dugaan korupsi ini terkait pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat tahun 2020. Saat itu, Effendi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

“Terkait dana pemeliharaan jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tahun 2020,” ucapnya. Proyek yang menggunakan anggaran Rp 2,4 miliar itu dinilai fiktif. Kejaksaan menghitung ada Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan.

“Dari pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,4 miliar terjadi penyelewengan kurang lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan volume,” jelasnya. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini