Gaspol Ketuaa..!! Bupati Deli Serdang Terancam Dimakzulkan, Anggota DPRD Gulirkan Pansus Pemberhentian Kades Paluh Kurau..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 5, 2025
Gaspol Ketuaa..!! Bupati Deli Serdang Terancam Dimakzulkan, Anggota DPRD Gulirkan Pansus Pemberhentian Kades Paluh Kurau..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Usul pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kasus pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, oleh Bupati Kab. Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, mulai bergulir. Bupati pun terancam dimakzulkan bila terbukti melanggar undang-undang.

“Bila bupati bertindak tidak sesuai atau melanggar Undang-undang (UU), itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dimakzulkan,” tegas Anggota DPRD Deli Serdang, H Jasa Wardani Ginting, SE, kepada wartawan, Minggu (05/05/2025).

“Untuk itu saya siap menggulirkan Pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan bupati terkait pemberhentian Kades Paluh Kurau karena sudah sewenang-wenang,” katanya.

Dani Ginting sapaan akrab Jasa Wardani Ginting, menyayangkan sikap bupati Deli Serdang yang dinilai melakukan pemberhentian tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, dia menilai DPRD Deli Serdang perlu membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang Nomor 185 Tahun 2025 tentang pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara sebagai Kades Paluh Kurau.

Padahal, lanjut Dani Ginting, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, disebutkan, pemberhentian kepala desa karena beberapa hal. Pertama, meninggal dunia, ke dua permintaan sendiri atau ke tiga diberhentikan.

Diberhentikan sesuai poin tiga Permendagri itu dijelaskan, yaitu karena berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan.

Tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan dinyatakan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Apakah unsur-unsur diberhentikan itu sudah terpenuhi..?? Tidak. Kalaupun Kades tersebut diduga bersalah, harus ada putusan pengadilan yang bersifat tetap atau inkrah, baru bisa diberhentikan tetap,” tegas Dani Ginting.

Dani Ginting pun juga menjabarkan berapa bulan Asri Ludin Tambunan memimpin Deli Serdang hanya sibuk dengan pencitraan di media sosial (Medsos) miliknya.

Dani Ginting mengajak publik bisa melihat dari postingan video Asri Ludin Tambunan yang memakai alat elektronik clip-on terpasang di pakaiannya.

“Jadi dari awal sudah disetting. Kita bisa melihat dalam kegiatan saudara Asri Ludin Tambunan memakai clip-on agar vidio yang nanti ditampilkan bagus suaranya. Tim medianya mengambil sisi rekaman yang agelnya saat bicara posisinya bagus untuk pencitraan itulah diedit sedemikian rupa lalu dipublikasikan lewat Medsosnya. Kalau bukan pencitraan, ngapain pakai clip-on, ya kalau memang mau bekerja atau sidak, mengalir saja apa adanya,” kata Dani Ginting.

Selain itu, kata Dani Ginting, soal melakukan penarikan mobil dinas yang digunakan pejabat eselon IV dalam upaya efisiensi anggaran Pemkab Deli Serdang, merupakan kebijakan kontradiksi.

“Kenapa kontradiksi. Satu sisi katanya efisiensi tapi dia lupa dia juga memberikan mobil dinas kepada sejumlah organisasi masyarakat. Kalau memang dia konsisten, semua mobil dinas yang ditarik dilelang untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ungkapnya.

Kebijakan copot mencopot pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang, juga dinilai Dani Ginting karena suka dan tidak suka Bupati Asri Ludin Tambunan dan dianggap tidak loyal secara politik.

“Jadi saya tidak begitu yakin pencopotan bagian dari strategi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan atau karena adanya kesalahan. Soalnya, sama-sama kita tahu ada salah satu dinas yang baru-baru ini digeledah Aparat Penegak Hukum (APH), tapi pejabatnya tidak dicopot. Apa karena kedekatannya dengan bupati,” tanya Dani Ginting.

Dani Ginting juga mengaku sudah banyak menerima keluh kesah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun rekan sejawatnya di DPRD Deli Serdang.

Namun karena beberapa rekan sejawatnya merupakan partai pendukung
Asri Ludin Tambunan, mereka sungkan untuk mengeritik kebijakannya.

“Terbaru kita sama-sama dengar dan membaca sesepuh birokrat yang sangat dihormati diperlakukan tidak hormat dengan menyebut dukung dan tidak mendukung saat Pilkada. Padahal, sebelum Pilkada Asri Ludin Tambunan mendatangi rumah Erwin Pelos untuk meminta dukungan. Tapi setelah menang kok diperlakukan seperti itu,” ungkap Dani Ginting.

Dani Ginting pun menyebut bila memang nanti Asri Ludin Tambunan terbukti sesuai prosedur melakukan pemberhentian Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara, maka diharapkan bupatuli mengubah cara kepemimpinannya.

“Bupati harus mampu menjadi pemimpin bagi semua. Bukan hanya untuk pendukungnya saja. Saya sangat respek kepada Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo sosok pemimpin simple dan low profile. Kita harapkan beliau dapat mengingatkan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk mengubah gaya kepemimpinannya,” harap Dani Ginting.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Paluh Kurau, Kec. Hamparan Perak mendatangi kantor DPRD Deli Serdang, Rabu (16/04/2025).

Mereka menyatakan menolak keputusan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan yang memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara.

“(Kami datang) klarifikasi atas keputusan sepihak yang ditujukan kepada kepala Desa Paluh Kurau,” kata Tokoh Masyarakat Riston Hutajulu usai diterima Ketua Komisi I DPRD Kab. Deli Serdang, Merry Alfrida Br Sitepu, SH, MKn.

Pada pertemuan itu, Riston Hutajulu, mengaku menyampaikan aspirasi mereka kepada perwakilan rakyat di DPRD Deli Serdang, terkait dasar pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara yang dinilainya sepihak. (HB01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini