Mahfud: Pengusutan Kasus Brigadir J Bisa Jangkau Auktor Intelektualis..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 8, 2022
Mahfud: Pengusutan Kasus Brigadir J Bisa Jangkau Auktor Intelektualis..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa menjangkau pelaku lain, termasuk auktor intelektualisnya.

Pasalnya, kini Polri telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka baru kasus ini yakni Brigadir RR.

“Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah auktor intelektual ataukah eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat lho untuk kasus seperti itu,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip Kompas, Senin (08/08/2022).

Mahfud berpendapat, kinerja Polri dalam mengusut kasus ini tidak buruk karena sudah menetapkan dua tersangka dan sejumlah pejabat tinggi Polri pun sudah diproses secara etik.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini juga menghadapi tantangan karena terjadi di lingkungan yang memiliki code of silence atau kode keheningan serta hambatan psikologis secara hierarki maupun politis.

“Sekarang sudah (ada) tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedhol deso, saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, Presiden Joko Widodo juga telah berpesan agar kasus ini diungkap secepat-cepatnya.

Namun, ia menilai, kasus ini belum bisa dikatakan berlarut-larut meski kejadian pembunuhan tersebut sudah terjadi lebih dari satu bulan lamannya.

“Dulu kalau tidak ada perubahan mungkin bisa terjadi dark number ya, perkara tidak ada pelakunya. Kan banyak di dalam teori hukum kan. Lah ini sudah ada kok, pelakunya ada, korban jelas,” kata Mahfud.

“Kan banyak sekali dark number yang latar belakang seperti ini, tapi ini kan enggak. Tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas,” ujar dia.

Diketahui, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Bharada RE dan Brigadir RR yang merupakan sopir dan ajudan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Selain itu, Polri juga mengungkapkan ada personel Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Sambo pun telah ditempatkan di tempat khusus di Markas Komando Brigadir Mobil, Depok, sejak Sabtu (06/08/2022) lalu, karena diduga melanggar etik. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini