Tarigan…Tarigann…!! Udah Punya Istri Pun Masih Kau “Genjot” Anak Remaja, Kau Tahankanlah di dalam Penjaraa..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 19, 2024
Tarigan…Tarigann…!! Udah Punya Istri Pun Masih Kau “Genjot” Anak Remaja, Kau Tahankanlah di dalam Penjaraa..!!
 - ()
Editor

DAIRI, BERSAMA

Komiksen Tarigan (31) mendekam di balik jeruji besi usai menyetubuhi tetangganya di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Alasan yang dikemukan pria beristri itu sampai nekat menyetubuhi tetangganya yang masih di bawah umur cukup miris.

Komiksen mengaku nekat melakukan hal itu terhadap ES (16) yang masih duduk di bangku sekolah lantaran belum juga dikaruniai anak meski sudah menikah selama 8 tahun.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan, kedekatan antara Komiksen dan ES mulanya diketahui oleh abang korban berinisial DS pada Jumat (12/01/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

DS yang mengintip dari cela dinding rumah tersangka, mendapati adiknya sedang berada di dalam kamar Komiksen.

“Abangnya ini memergoki keduanya sedang berpelukan lalu mengadu ke Kepala Desa,” kata Agus, seperti dilansir detik, Sabtu (18/05/2024).

Setelah itu, Komiksen pun mengajak ES untuk kabur ke rumah keluarganya di Karo. Hal itu membuat keluarga ES pun khawatir karena sampai malam hari korban tak kunjung pulang.

Besoknya, Kepala Desa bersama ES dan tersangka mendatangi rumah keluarga ES untuk mediasi. Dalam pertemuan tersebut, tersangka tidak mengakui perbuatannya sehingga tak ada titik terang.

Pada pertengahan April 2024, ibu korban membawa ES ke seorang pendeta. Tujuannya, agar ES dapat berkata jujur apa saja yang sudah diperbuat dengan tersangka.

“Setelah diceramahi pendeta, ES pun mengaku sudah berhubungan intim sebanyak 4 kali dengan tersangka di dalam rumah tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, ibu korban mengadukan hal itu ke Polres Dairi pada 6 Mei 2024. Dari situ lah, polisi melakukan proses penyelidikan dan pada Selasa (14/05/2024), Komiksen ditangkap dan mengakui perbuatannya.

“Tersangka ini mengakui memang sayang sama korban. Alasan melakukan perbuatan itu, karena tersangka belum dikaruniai seorang anak setelah menikah dengan istrinya selama 8 tahun,” tutupnya. (***)

 

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini