Kasus Godol..!! KSAD: Kopda Mirwansyah Ditahan Kasus Senpi Ilegal..!! Hakim: Ada Video Pemeriksaan..!! Kopda Mirwansyah: Tidak Benar Itu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 3, 2024
Kasus Godol..!! KSAD: Kopda Mirwansyah Ditahan Kasus Senpi Ilegal..!! Hakim: Ada Video Pemeriksaan..!! Kopda Mirwansyah: Tidak Benar Itu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kopda Mirwansyah memang hebat. Pun KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak membenarkan prajuritnya itu ditahan Denpom I/5 Medan dalam kasus dugaan senjata api (Senpi) ilegal, namun Kopda Mirwansyah membantah. Termasuk ketika hakim menunjukkan poto dan video pemeriksaan di markas Denintel Kodam I/BB.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan kepemilikan Senpi dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (02/07/2024) siang.

Sekedar informasi, sebelum kasus praduga kriminalisasi terhadap Godol sampai ke persidangan, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak membenarkan bahwa oknum TNI AD Kopral Mirwansah yang bertugas di Denma Kodam I/BB, telah ditahan Denpom I/5 Medan terkait dugaan kepemilikan Senpi ilegal.

“Benar,” kata KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (12/04/2024) malam.

Sedangkan dalam persidangan, kemarin, Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus, SH, menampilkan bukti video dan poto yang didapatkan dari tim kuasa hukum kepada Kopda Mirwansyah yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam video itu terlihat seorang pria berpakaian dinas TNI terduga Kopda Mirwansyah, sedang diperiksa di dalam ruangan di markas Denintel Kodam I/BB.

“Saksi sudah melihat video ini, apakah benar dalam video ini saksi sedang diperiksa atau diinterogasi di Deninteldam,” kata Simon CP Sitorus.

Kopda Mirwansyah saat hadir sebagai saksi di persidangan perkara Senpi ilegal di PN Lubuk Pakam, Selasa (02/07/2024).

Kopda Mirwansyah pun membantah. “Saya tidak ada diperiksa dan ditahan di Deninteldam,” ujar Kopda Mirwansyah.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa dalam bukti video yang dilampirkan penasehat hukum terdakwa, oknum TNI yang diperiksa itu mirip dengan Kopda Mirwansyah.

“Ini mirip dengan saudara saksi. Kami tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Tapi, kami akan memutuskan perkara ini dengan keyakinan kami. Jangan sampai kesaksian saudara ini membuat kami salah mengambil putusan. Kami dari awal meminta agar saudara saksi jujur,” tandas hakim.

Pun begitu, Kopda Mirwansyah bersikukuh tidak pernah diperiksa dan ditahan di Denintel. “Saya diserahkan satuan saya (Denma) ke Denpom I/5 Medan. Jadi, saya tidak pernah ditahan di Denintel. Dalam video itu bukan saya,” ucap Kopda Mirwansyah.

Begitu juga ketika hakim memperlihatkan pemberitaan di media online bahwa KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak membenarkan kalau Kopda Mirwansyah ditahan dalam kasus dugaan Senpi ilegal, dia membantahnya.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Thomas Tarigan, SH, MH, menyebut bahwa oknum TNI di dalam video itu adalah Kopda M.

“Semua bukti yang kami berikan kepada majelis hakim saling berkesinambungan. Walau pun Kopda M membantah padahal sudah disumpah, pastinya itu akan dihadapkan kepada Yang Maha Kuasa. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan semua bukti yang kami miliki demi keadilan,” katanya. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini