MEDAN, BERSAMA
Bermodal alasan ekonomi sulit, TFA (20) warga Jln KL Yos Sudarso, Kel. Glugur Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, nekat berjualan Narkoba. Sempat mulus beberapa kali, akhirnya pemuda yang disebut-sebut mahasiswa FT USU ini “disekolahkan” Polda Sumut di “Universitas Terali Besi”.
Ia ditangkap personel dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Kasubdit II, AKBP Hendro Wibowo mengatakan, dari mahasiswa ini turut diamankan barang bukti 10 butir ekstasi.
“Kami mengamankan mahasiswa. Barang bukti 10 butir pil ekstasi,” kata Kasubdit II, AKBP Hendro Wibowo, Selasa (28/04/2026).
AKBP Hendro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu 22 April 2026, sekira pukul 00.30 WIB, kemarin, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya didepan sebuah minimarket.
Awalnya, mereka mendapat informasi adanya seseorang mengedarkan narkoba. Kemudian personel melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pembeli ekstasi.
Begitu tersangka datang, menyerahkan ekstasi, langsung ditangkap. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah 5 kali mengedarkan ekstasi.
Barang haram dibeli dari pelaku lainnya berinisial DD. Polisi pun masih menyelidiki kemana tersangka mengedarkan narkoba.
Begitu juga dengan pemasoknya, masih terus diselidiki. Hendro mengungkap, motif tersangka mengedarkan narkoba kebutuhan ekonomi.
“Kebutuhan ekonomi. Ada 1 pelaku lagi inisial B, lagi kita kejar,” kata Hendro. (HB-03)