DELI SERDANG, BERSAMA
Bupati Deli Serdang yang satu ini memang beda. Ketika kepala daerah yang lain membantu rakyatnya, bupati Deli Serdang ini malah menindas masyarakatnya.
Lihat saja 5 bangunan atau rumah warga yang tinggal di Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubukpakam, akhirnya dibongkar Pemkab Deliserdang, Rabu (06/05/2026).
Pembongkaran dilakukan dengan alasan warga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Memiliki Bangunan (IMB).
Padahal sebelumnya DPRD Deliserdang telah merekomendasikan agar pihak Pemkab tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.
Ratusan petugas dari unsur Satpol PP, Polresta maupun PNS Pemkab Deliserdang terlihat di lokasi saat pembongkaran.
Tangis dan teriakan histeris pecah di tengah proses pembongkaran yang dilakukan aparat Satpol PP, menandai kerasnya penolakan warga terhadap kebijakan Pemkab Deliserdang.
Sejumlah warga menghadang petugas yang datang untuk menertibkan bangunan. Mereka berdiri di depan rumah masing-masing, mencoba mempertahankan tempat tinggal yang telah dihuni puluhan tahun.
Di antara kerumunan, ibu-ibu rumah tangga tidak kuasa menahan emosi. Ada juga anak yang masih menggunakan seragam Sekolah Dasar (SD) menangis histeris, ada pula yang memeluk dinding rumahnya sebelum akhirnya diratakan oleh alat berat.
Salah satu pemilik rumah M Ompusunggu mengaku keberatan pembongkaran yang dilakukan Pemkab Deliserdang. Tapi karena tidak berdaya akhirnya rumahnya diratakan dengan tanah.
“Kami pemilik bangunan dan lahan sangat keberatan karena persoalannya IMB atau PBG yang tidak ada. Tapi terjadi pilih kasih, tebang pilih, di samping saya ada bangunan yang tidak punya IMB,” katanya.
Menurut Ompusunggu, rumah yang ditinggali warga masih semi permanen dan belum memenuhi kriteria diwajibkan untuk PBG. Bahkan Ompusunggu juga menduga rumah yang dimiliki bupati atau warisan yang berada di Desa Petapahan, Kecamatan Lubukpakam yang saat Pilkada dijadikan lokasi Tim Pemenangan tidak memiliki PBG.
“Kalau masalah PBG, 90 persen rumah tempat tinggal (di Deliserdang) tindak punya PBG. Itu minta tolong lah semua dibongkar, termasuk rumah bupati di Petapahan itu ada beberapa pintu itu, tidak punya PBG. Jadi mengapa kita rakyat kecil disuruh urus PBG, sementara dia sendiri tidak punya PBG bangunannya,” ungkapnya.
Ompusunggu menegaskan, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menzolimi masyarakat kecil. “Kami masyarakat kecil dizolimi,” tegasnya.
Ompusunggu menyebut, persolan ini sudah begitu lama dan terkesan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan mencari-cari kesalahan. Pada 19 Desember 2025 saat bupati meninjau pembangunan jembatan, bupati menyampaikan kepada warga agar mengosongkan lokasi bila tidak memiliki surat-surat.
Setelah warga memberikan bukti-bukti surat kepemilikan tanah tersebut, Pemkab Deliserdang pun beralih ke persoalan PBG.
“Dulu tanggal 19 Desember 2025 bupati datang kemari yang ditanya surat tanah Waktu itu dikatakan 1×24 jam kalau tidak ada surat tanahnya dibongkar. Lalu kita kirim melalui pak wakil dan pak Sekda sampailah surat itu. Lalu larilah ke persoalan IMB.Saya kira kalau ada IMB kami, maka akan dicarinya lagi celah lain,” ujarnya.
Atas pembongkaran itu Ompusunggu tidak tinggal diam. Mereka akan melaporkan pihak-pihak terkait ke Poldasu.
“Buat pengaduan perusakan. Rencananya ke Polresta atau ke Polda. Kalau lahan tetap kita kuasai, tidak ada wewenang Pemkab,” tegasnya.
Ompusunggu menambahkan bahwa mereka telah menguasai lahan sejak 1985. Disebutkan, setelah sempat berdebat tahun itu dengan pihak PTPN kemudian sampai di tahun 2010 SKT pun keluar dari desa. Baru sejak tahun 2025 mereka menjadi terusik dengan sikap Pemkab Deliserdang saat dipimpin Bupati Asri Ludin Tambunan.
Pernyataan Ompusunggu sejalan yang sebelumnya salah satu diantara warga yakni Hj Lis Leliyanti yang juga merupakan selaku pembeli tanah di lokasi itu yang menggugat penjual ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan perkara nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Lbp.
PN Lubukpakam pada 16 Januari 2015 memutuskan bahwa tanah seluas 567 m2 sah milik warga. Sebab dalam persidangan diperoleh fakta tanah objek perkara berasal dari tanah kosong ex HGU PTPN II Tanjung Garbus yang tidak diusahai sejak tahun 1985.
Atas putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam, Pemkab Deliserdang melakukan upaya tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan perkara nomor : 99/PDT/2016/PT MDN.
Pada putusan tingkat banding, Rabu, 22 Juni 2016, PT Medan kembali menguatkan putusan PN Lubukpakam, dengan pertimbangan bahwa perbuatan Kanwil BPN Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, yang telah menerbitkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 kepada Pemkab Deliserdang, dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan telah melanggar hak-hak subjektif penggugat. Karena itu sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 khusus tentang tanah objek perkara, haruslah dinyatakan cacat juridis dan tidak mengikat.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkab, Muslih Siregar ketika diwawancarai menyebut pembongkaran dilakukan Pemkab Deliserdang karena Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 milik Pemkab Deliserdang. “Di atas lahan ini ada alas Hak Pakai Nomor 3 Pemkab,” katanya.
Saat disinggung surat pembongkaran yang ditujukan ke warga adalah karena tidak memiliki PBG, Muslih membenarkan namun berdalih karena hak pakai. “Ia satu penertiban aset, satu lagi karena bangunan tidak ber-IMB,” katanya.
Soal di lokasi yang sama sudah ada pihak yang menang di pengadilan, Muslih mengakui, namun dia mengklaim putusan tersebut tidak untuk seluruh pihak yang berada sehamparan.
“Memang benar di sini ada objek gugatan tapi terhadap empat persil tanah, tidak secara keseluruhan. Ini kan kasus perdata bukan kasus Tata Usaha Negara jadi dia tidak berlaku untuk semuanya tapi berlaku hanya kepada yang melakukan gugatan,” katanya.
Sebelumnya DPRD Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan lahan tanah Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Rabu (04/02/2026) di ruang Komisi I DPRD Deliserdang.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu SH MKn bersama anggota DPRD, Zul Amri ST, Drs. H. Abdul Rahman, M.Pd dan Rahman, S.Pd merekomendasikan agar pihak Pemkab Deliserdang tidak melalukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.
Selain itu, Pemkab Deliserdang berkordinasi dengan pihak PTPN I Regional 1 yang dahulu PTPN II dan pihak ATR/BPN Deliserdang karena objek dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 milik Pemkab Deliserdang, belum ada kepastian.
Sebelumnya RDP yang juga dihadiri perwakilan Asisten I, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, ATR/BPN Deliserdang, PTPN I Regional 1, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Lubukpakam, Kepala Desa Tanjung Garbus I, dan sejumlah warga Dusun I Desa Tanjung Garbus I, serta kuasa hukum masyarakat M Yani Rambe. (HB-01)