TANAH KARO, BERSAMA
Uang haram hasil perjudian benar-benar “memabukkan” sehingga membuat manusia lupa daratan.
Bayangkan saja, Kapolres Karo terduga “ditokohi” Kapolsek dengan mengatakan tidak ada perjudian di wilayah hukumnya. Padahal, mesin judi tembak ikan semakin menggila.
Aroma setoran uang haram perjudian pun menyeruak. Kapolsek Lau Baleng AKP A Nainggolan dan Kanit Reskrim Ipda M Sitepu selama ini terduga sudah “mandi uang”.
Berdasarkan informasi warga, mesin judi tembak ikan itu beroperasi mulus di Simpang Petarum samping tukang pangkas Desa Perbulan. Pengusaha judinya disebut-sebut S Ginting.
Di kede Hamid Mardinding Kuta (Desa Mardinding), Kec. Mardingding, dengan pengusaha disebut-sebut S Tarigan.
Semakin menggilanya mesin judi tembak ikan ini menguatkan dugaan aliran dana ilegal yang membuat Polsek berdiam diri.
“Gimana kita tidak curiga, baru-baru ini masyarakat ngamuk lalu membawa mesin judi tembak ikan ke kantor polisi. Tapi anehnya, sekarang mesin judi tembak ikan sudah main lagi dan tidak ditangkap polisi,” kata seorang warga Tengku.
Praduga Kapolres Karo AKBP Pebriandi Halolo telah “ditokohi” Kapolsek semakin kuat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/05/2026).
“Tolong kirim lokasinya pak, karena saya sudah cek lewat Polsek mengatakan tidak ada, biar tidak jadi fitnah,” ujar Kapolres. (HB-18)