MEDAN, BERSAMA
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan meninjau objek lahan sengketa seluas 17.200 m2 di Jln Tol Bebas Hambatan, Kel. Belawan II, Kec. Medan Belawan, Sumatera Utara, kemarin.
Peninjauan ini guna melakukan pengukuran titik koordinat atas lahan yang menjadi objek sengketa antara warga dan perusahaan.
Langkah taktis Kantah Medan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan gugatan warga Bambang Susilo terhadap PT MJB.
Sebelum turun ke lapangan, Tim Kantah Medan terlebih dahulu menggelar rapat konsultasi di kantor camat Belawan.
“Kedatangan kami ke lokasi murni untuk melakukan pengukuran titik koordinat terhadap lahan yang disengketakan,” ujar salah satu perwakilan Kantah Medan dalam forum konsultasi tersebut.
Meski agenda pengukuran tetap berjalan, situasi di lapangan sempat memanas. Bahkan sempat terjadi gesekan fisik dan keributan saat pihak tergugat diduga mencoba melakukan provokasi dan menyerang pihak pemohon.
Akibat kericuhan tersebut, perwakilan dari pihak pemenang gugatan terpaksa tidak dapat mendampingi Tim Kantah Medan masuk ke area inti lahan demi menghindari eskalasi konflik yang lebih besar.
Meskipun diwarnai ketegangan, pihak Bambang Susilo yang diwakili oleh kedua putranya, Wilson dan Andrius, memberikan apresiasi yang tinggi atas respons cepat dan profesional Kantah Medan yang tetap menjalankan tugasnya di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi peninjauan yang dilakukan Kantah Medan ke lahan ini. Harapan kami, dengan adanya pengukuran titik koordinat yang jelas, Kantah Medan dapat segera memproses pembatalan sertifikat milik pihak tergugat dan mengembalikan hak atas lahan ini sepenuhnya kepada kami,” ungkap Wilson didampingi Andrius.
Di sisi lain, Wilson juga menyayangkan adanya tindakan anarkis dari pihak lawan yang mencederai jalannya agenda resmi instansi agraria tersebut.
Dia berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan hukum yang berlaku dan meminta aparat penegak hukum untuk tetap mengawal kasus ini secara profesional.
Seharusnya Tim Kantah Medan melakukan pengukuran, tapi pihak yang kalah berusaha menghalangi Tim Kantah Medan, menjalani putusan pengadilan. “Kami berharap Kantah Medan bisa mengeluarkan berita acara (BA) dan sertifikat,” ungkapnya. (HB-03)