MEDAN, BERSAMA
Kasus Pungli di jajaran Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk perayaan Hari Raya Idul Adha (qurban), merupakan ujian bagi Bupati dr Asri Ludin Tambunan, yang kerap berkoar-koar anti Pungli.
“Inilah ujian sebenarnya bagi Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan alias Aci. Berani gak bupati bertindak tegas atau justru memilih jadi pengecut,” tandas Direktur Eksekutif LSM Lumbung Amat Rakyat Sumatra Utara (LARaS), Firdaus Tanjung, saat diminta kru harianbersama.com tanggapannya, Jum’at (22/05/2026) sore di Medan.
Seperti diketahui bersama, sambung Firdaus, Bupati Asri Ludin Tambunan dalam beberapa kesempatan selalu menginstruksikan anak buahnya agar tidak melakukan Pungli dengan cara atau alasan apapun.
Menurut Firdaus, kasus dugaan Pungli melalui surat edaran yang diketahui/disetujui dan diteken Kadis Pendidikan Deli Serdang, Suparno, itu, merupakan wujud “pembangkangan” terhadap instruksi bupati.
“Terlebih lagi Dinas Pendidikan merupakan instansi yang bertugas menempa akhlak dan moral yang baik bagi anak sejak dini. Tapi faktanya Kadisdik malah memberikan contoh yang tidak baik bagi generasi penerus bangsa. Ibarat kata pepatah, guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Tentu kita tidak ingin itu terjadi,” tegasnya.
Karena itu, Firdaus menagih janji Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang pernah menyatakan akan menindak tegas jajarannya bila terlibat Pungli. Kalau bupati diam, tentu ini akan menjadi poin negatif bagi bupati di mata masyarakat.
“Saya kira bupati wajib bertindak tegas dan membawa kasus ini ke jalur hukum untuk membuktikan bupati benar-benar anti Pungli dan mewujudkan clean government,” ujarnya.
Sementara itu Kadis Pendidikan Deli Serdang, Suparno, melalui telepon kepada kru harianbersama.com, Kamis malam (21/05/2026) membantah menginstruksikan jajarannya melakukan Pungli.
“Hanya melakukan imbauan kepada ASN yang ekonominya mampu untuk ikut ber qurban pada Hari Raya Aidul Adha 1447 H,” katanya.
Menurutnya, pihaknya tidak ada memberi instruksi melakukan kutipan untuk berpartisipasi pada pelaksanaan qurban.
“Untuk pelaksanaan qurban sudah ada aturan yang mengatur tata cara ber-qurban sesuai ajaran agama islam,” tambahnya.
“Terhadap Plt SD Negeri 105277 Hamparan Perak dan K3S Hamparan Perak sudah diperiksa dan sedang di BAP bang,” ungkapnya.
Ketua K3S Kec. Hamparan Perak, Gunung Muhajir, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com, Jum’at (22/05/2026) tidak memberikan tanggapan. (HB-06)