MEDAN, BERSAMA
Komitmen Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan alias Aci dalam memberantas Pungli di jajarannya diragukan. Padahal, dalam beberapa kesempatan, Aci kerap mengancam akan menindak tegas jajarannya bila melakukan Pungli.
Tapi, faktanya, sejumlah pejabat yang melakukan Pungli bukannya dicopot malah dibiarkan tetap menjabat. Bahkan ada yang hanya dirotasi lalu diberikan jabatan lagi.
Bupati “dinasti” ini selain dinilai lebih besar bacot daripada aksi, juga dituding “memelihara” pejabat tukang Pungli.
Tudingan itu datang dari pemerhati pendidikan yang juga Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus Tanjung.
“Sejauh ini komitmen bupati Deli Serdang dalam memberantas Pungli lebih besar bacot daripada aksi,” tegas Firdaus saat diminta kru harianbersama.com tanggapannya, kemarin.
Dia mencontohkan kasus Pungli yang dilakukan pengurus K3S dan Plt Kasek SD Negeri 105277 Hamparan Perak, Dian Anggraeni Simamora, terhadap guru-guru ASN dan P3K dalam rangka perayaan Idul Adha tahun ini.
Celakanya lagi, Pungli itu diketahui/disetujui serta diteken Kadis Pendidikan Deli Serdang, Suparno, sesuai surat edaran yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya, saat pelantikan sejumlah kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan Deli Serdang, Bupati Aci saa5 pidato di podium menuding seorang Kasek di Kec. Percut Sei Tuan Halomoan Ritonga yang juga ketua K3S, telah melakukan kutipan uang terhadap salah sorang Kasek salah satu SD di Medan Estate, yang kala itu ikut dilantik pada rotasi yang dilakukan bupati.
Bahkan emosi bupati ketika itu sempat memuncak. “Kau jangan main-main di masa kepemimpinan saya,” katanya. Sementara itu tuduhan bupati tersebut terduga tidak memiliki bukti kuat.
Namun, anehnya, walau pun sempat “marah” tapi Halomoan Ritonga kabarnya aman-aman saja. Kasusnya pun jadi terbenam.
Kemudian ada lagi Kasek SD Negeri 106165 Marindal 1, Kec. Patumbak Farida Nurmala Sari yang melakukan Pungli kepada siswanya Rp 25 ribu per orang dengan alasan uang praktek untuk membeli taplak meja.
Rupanya, korban Pungli Kasek yang satu ini tidak hanya siswa. Para guru yang akan ikuti sertifikasi diwajibkan membayar Rp150.000 per orang dan pemotongan dana bantuan program Indonesia Pintar untuk siswa.
Bukannya ditindak tegas oleh bupati sesuai ucapannya selama ini, sang Kasek Pungli malah diberi jabatan di sekolah yang lebih baik lagi. Dan lagi-lagi kasusnya pun hilang ditelan bumi.
Inilah yang membuat Firdaus geram. “Sudah jelas-jelas melakukan Pungli dan mengembalikan uangnya kepada siswa, tapi masih diberi jabatan juga oleh bupati. Ini kan sama saja namanya dengan “memelihara” Pungli,” ujarnya.
Dia berharap aparat penegak hukum “jemput bola” menyelidiki kasus Pungli yang kian merajalela di Kab. Deli Serdang. (HB-06)