MEDAN, BERSAMA
Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, memang agak lain. Berhasil meratakan markas sabu dan judi di Jermal 15, Kota Medan, yang selama ini nyaris tak tersentuh, tak lantas membuatnya puas.
Kali ini si Putra Batak itu kembali membuat gebrakan. Tak tanggung-tanggung, 8 gudang penyimpanan kendaraan bermotor bodong hasil kejahatan digerebek. Ratusan kendaraan dan 37 orang diamankan.
Penggerebekan ini, menurut Kapolrestabes Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, saat jumpa pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/05/2026) siang, merupakan upaya memberantas kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa hingga pencurian kendaraan bermotor atau yang kerap disebut kelompok kejahatan 3C.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Menurut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, selama kurun waktu 24 April-26 Mei 2026, pihaknya telah menangani 123 kasus kejahatan jalanan dengan total 145 orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, setidaknya 37 pelaku utama dikenai tindakan hukum secara tegas dan terukur. “Saya tegaskan kepada seluruh elemen masyarakat maupun kelompok yang berniat jahat, jangan pernah mencoba melawan petugas saat menjalankan tugas di lapangan. Kita akan mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan bersama,” tegas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Dalam penggerebekan yang dilakukan serentak, aparat menemukan 8 gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti kendaraan hasil curian.
Sekitar 136 unit kendaraan disita terdiri dari 135 unit sepeda motor dan 1 unit mobil penumpang yang diduga kuat hasil tindak pidana pencurian.
Lokasi gudang-gudang itu tersembunyi di kawasan pinggiran kota agar sulit dideteksi, seperti di wilayah Tembung, Batang Kuis hingga kawasan Sidomulyo.
Modus yang digunakan para pelaku pun sangat sistematis dan terencana. Kendaraan hasil curian itu dijual secara daring melalui marketplace yang banyak diakses masyarakat.
Sedangkan untuk pembeli yang berasal dari luar kota atau luar provinsi, kendaraan dikirim menggunakan layanan angkutan penumpang antar kota antar provinsi.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan dua tersangka yang berstatus residivis. Keduanya pemilik 5 gudang penyimpanan kendaraan curian tersebut.
Menurut Kapolrestabes Medan, saat ini angka statistik kejahatan jalanan di wilayahnya berhasil diturunkan hingga 15 persen. Dia juga menyoroti fakta mengkhawatirkan keterkaitan pelaku kejahatan 3C dengan Narkoba.
Berdasarkan data yang diperoleh, sebagian besar dana yang didapatkan dari hasil kejahatan jalanan digunakan kembali oleh para pelaku untuk mengonsumsi narkotika.
Terkait narkotika, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengaku sudah mengincar para pelaku yang beroperasi dengan modus penjualan melalui alat penghisap uap elektronik atau yang dikenal sebagai vape dan pod getar.
“Masyarakat tidak perlu merasa cemas atau khawatir. Kami sudah mengidentifikasi dan mengungkap para bandar besar di balik peredaran barang tersebut. Tidak lama lagi kasus ini akan kami umumkan ke publik,” tandas.
Pada kesempatan itu Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menghimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan agar datang ke Mapolrestabes Medan dengan membawa bukti-bukti kepemilikan. (HB-03)