DELI TUA, BERSAMA
Kristina Beru Gurusinga (55) warga Kel. Deli Tua Timur, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, melaporkan dua anak tirinya UK dan IK ke Polrestabes Medan, belum lama ini.
Kristina mengaku mobil miliknya Isuzu Panther Touring Turbo warna hitam tahun 2015 telah digelapkan anak tirinya itu.
Mulanya anak tirinya meminjam mobil miliknya itu tapi tidak mengembalikannya lagi, sehingga dia menderita kerugian sekitar Rp 250. Juta.
Dalam laporannya Kristina mengungkapkan pihak keluarga sudah berkali-kali mendesak anak tirinya itu agar mengembalikan mobil tersebut, tapi anak tirinya tidak menghiraukannya.
Ketika dikonfirmasi kepada Kristina, Sabtu (30/05/2026) membenarkan bahwa dia telah membuat laporan polisi dengan nomor : STTLP/ B/332/1/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDASU.
Dalam laporan tersebut penyidik menyebutkan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai UU No
1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam 492 UU.1/2023 jo 486 UU I/2023.
Kejadian tersebut seperti dilaporkan Kristina dalam laporannya terjadi pada 6 Januari 2025. (HB-01)