Kasus PETI Tapsel-Madina “Senyap”..!! Tiga Pekerja Dijadikan Poldasu Tersangka, Bos Tambang dan Penadah Entah di Mana..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 4, 2026
Kasus PETI Tapsel-Madina “Senyap”..!! Tiga Pekerja Dijadikan Poldasu Tersangka, Bos Tambang dan Penadah Entah di Mana..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kasus tambang emas ilegal di Kab. Madina-Tapsel yang digerebek petugas Ditreskrimsus dan Brimob Polda Sumut, Senin (02/03/2026) rupanya menyisakan tanda tanya dan praduga adanya “permainan” di tubuh penyidik.

Bagaimana tidak, awalnya dalam pengerebekan itu polisi berhasil mengamankan 14 unit alat berat dan 17 orang pekerja dari lokasi tambang.

Namun, belakangan diketahui penyidik Krimsus Polda Sumut hanya menetapkan 3 orang tersangka dari 17 orang pekerja tambang yang diamankan dalam Kasus tambang emas ilegal tersebut.

Sedangkan untuk jumlah alat berat ekskavator tetap yaitu 14 unit. 12 unit diamankan di lokasi tambang dan 2 lagi ketika dalam perjalanan menuju lokasi.

Hal itupun sempat dibenarkan Waka Polda Sumut Brigjen Sonny Irawan yang mengatakan, kalau kemarin hanya 7 orang, saat ini jumlah orang yang ditangkap sebanyak 17 orang.

“Ada 12 ekskavator di lokasi tambang kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di tempat kejadian perkara,” kata Waka Polda Sumut Brigjen Sonny Irawan, Selasa (03/03/2026) lalu.

Bahkan Brigjen Ronny Irawan sempat mengungkapkan penghasilan dari aktivitas tambang emas ilegal ini per hari menembus Rp1,5 miliar.

“Ya, satu titik dalam lokasi tambang emas ilegal ini bisa menghasilkan 100 gram emas per harinya, sementara ini ada beberapa titik di lokasi ya, nanti dikalikan saja berapa harga emas,” terangnya kala itu kepada wartawan.

Akan tetapi, Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi mengatakan, sejauh ini kasusnya sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Tapsel.

Rizaldi mengatakan dalam perkara tambang emas ilegal Tapsel-Madina, penyidik Krimsus Polda Sumut hanya menyerahkan 7 alat berat ekskavator dan 3 tersangka.

Diketahui, tersangka yang dilimpahkan yakni Abu Bakar Alias Abu, Ali Derlan Alias AD dan Solahudin Alias Ayub Siregar. Solahudin merupakan anggota Polri.

“Kasusnya sudah tahap 2 di Kejari Tapsel, jumlah tersangka ada 3 orang statusnya merupakan pekerja tambang,” sebut Rizaldi.

“Oh iya bang, satu dari 3 tersangka yang dilimpahkan merupakan anggota Polri, dan untuk barang bukti ada 7 alat berat ekskavator yang diserahkan ke jaksa,” kata Rizaldi.

Saat ditanya apakah pihak Polda sumut ada menyerahkan pengelola tambang dan penadah emas tambang ilegal tersebut, Rizaldi menegaskan sejauh ini tak ada pelaku penadah maupun pengelola yang diserahkan.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko yang dikonfirmasi kru media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (03/06/2026) terkait jumlah barang bukti, tersangka dan penadah tambang emas ilegal yang tidak diserahkan ke jaksa tidak menjawab.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tambang emas ilegal ini sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi lll DPR RI yang mendesak Polda Sumut harus menangkap bos tambang tersebut.

Sebab, selain telah merusak lingkungan, kegiatan itu juga merugikan negara. Makanya Polda Sumut diwanti-wanti agar jangan coba-coba “bermain api” dalam kasus ini.

Adalah Anggota Komisi III DPR, Dr Bob Hasan, SH, MH, yang bersuara lantang mendesak kepolisian wajib menangkap bos tambang ilegal itu. Jangan hanya menangkap pekerja.

“Kepolisian wajib mengejar bos dan pengelola tambangnya. Apalagi jika tambang itu tanpa izin, sangat merugikan negara dan merusak alam. Jadi, pengelola tambang atau bos tambang yang harus ditangkap lalu dijadikan tersangka,” tegas Bob Hasan saat diminta kru harianbersama.com tanggapannya, Jumat (13/03/2026). (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini