Kasus Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina..!! Barang Bukti Berkurang, Tersangka Hanya Pekerja, Bosnya Masih Bebas Tertawa..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 7, 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina..!! Barang Bukti Berkurang, Tersangka Hanya Pekerja, Bosnya Masih Bebas Tertawa..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Proses hukum kasus tambang emas ilegal di Tapsel-Madina yang digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu, benar-benar penuh misteri.

Polda Sumut sejak awal mengaku mengamankan 17 orang dan 14 alat berat beko terkait tambang emas ilegal tersebut. Dalam proses hukum selanjutnya, Polda Sumut menyatakan hanya 2 pekerja yang bisa dijadikan tersangka dan barang bukti berkurang jadi 12 unit beko.

Belakang saat berkas perkaranya dinyatakan P22 oleh jaksa, tersangkanya bertambah 1 jadi 3 orang sementara barang bukti beko berkurang menjadi 7 unit. Aneh bin ajaib mirip pesulap top dunia.

Adalah Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi, SH, yang mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti yang dikirim tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

“Berkas perkara sudah masuk tahap dua dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel),” ujar Rizaldi kepada harianbersama.com.

Menurut Rizaldi, dalam berkas perkara itu ada tiga orang tersangka yaitu Abu Bakar alias Abu, Ali Derlan alias AD dan Solahudin alias Ayub Siregar. Solahudin merupakan anggota Polri yang bertugas di jajaran Polda Sumut.

Selain tiga tersangka, tambah Rizaldi, polisi juga menyerahkan 7 unit alat berat eskavator alias beko yang merupakan barang bukti pendukung dalam perkara itu.

Saat ditanya apakah pihak Polda sumut ada menyerahkan bos tambang dan penadah emas hasil tambang ilegal tersebut, Rizaldi menegaskan tidak ada.

Di tempat terpisah, Ketua Satgas Penindakan Walantara Sumatera Utara, Sastra Sembiring, berpraduga Polda Sumut sudah melakukan pembohongan publik terkait jumlah tersangka dan barang bukti kasus tambang emas ilegal tersebut.

“Ini cukup aneh. Awalnya Polda Sumut mengatakan hanya ada 2 tersangka dan tidak ada keterlibatan anggota polisi. Sekarang jaksa bilang, ada 3 tersangka dan salah satunya polisi. Berarti selama ini Polda Sumut berbohong kepada masyarakat,” ujar Sastra Sembiring, Jumat (05/06/2026).

Kebohongan kedua yang dilakukan Polda Sumut yakni terkait jumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini. Di awal kasus Polda Sumut menyebut ada 14 ekskavator, lalu berkurang menjadi 12 ekskavator dan sekarang Kejaksaan menyebut hanya ada 7 ekskavator.

“Ini sudah pembohong publik, konspirasi seperti apa yang sebenarnya sedang dimainkan oleh Polda Sumut. Kenapa tiba-tiba barang buktinya terus berkurang, apakah sudah dijual atau bagaimana?,” tanya Sastra.

Dia pun meminta Polda Sumut segera memberikan penjelasan lengkap terkait informasi ini.

“Poldasu harus memberikan klarifikasi agar tidak terjadi asumsi liar di tengah masyarakat. Apa lagi sampai sekarang bos tambang dan penadah emas hasil tambang ilegal itu masih bebas tertawa di luar sana,” katanya. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini