DELI SERDANG, BERSAMA
Dinas Perkimtan Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, terbilang nekat. Instruksi Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan alias Aci, agar proyek paving blok ditiadakan dianggap “sampah”. Parahnya lagi, proyek paving blok yang baru siap dikerjakan sudah mulai rusak.
Proyek paving blok di Jln Benteng, Dusun I Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, contohnya. Jalan sepanjang lebih kurang 430 meter dan lebar 272 Cm itu, telah dipasang paving blok menggunakan APBD 2026.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Shakti Karya berbiaya Rp198.324.810 dan perorangan atas nama M Ali Akbar, SE, berbiaya Rp78.876.491 itu, menurut warga selesai dikerjakan pertengahan Juni 2026. Namun kini kondisinya mulai rusak. Paving blok yang sudah terpasang pun terancam berantakan.
“Sebenarnya kami warga bersyukur jalan kami ini diperbaiki. Tapi kalau seperti ini kan percuma, baru sekitar dua minggu selesai dikerjakan sudah mulai rusak. Kesannya menghamburkan uang rakyat jadinya,” ketus seorang warga saat ditemui kru harianbersama.com di lokasi, Kamis (02/07/2026).
Pria berkulit sawo matang ini juga menyoroti pemasangan plang proyek yang dipakukan ke dahan pohon. “Entah apa yang ada di pikiran orang itu sehingga pohon pun jadi korban dibuatnya,” katanya.
Kepala Dinas Perkimtan Pemkab Deli Serdang, Yetty Sembiring, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Kamis (02/07/2026) tidak banyak berkomentar dan malah memblokir no wartawan.
“Terima kasih informasinya,” ujar Yetty. Tak lama kemudian, ketika ditanya lebih lanjut sudah centang satu.
Sementara itu Kabid Dinas Perkimtan, Syafrizal, saat dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjutinya. “Siap, kami segera menindaklanjutinya abangda, segera nantinya berkordinasi kepada abangda,” katanya. (HB-06)