Bahh..!! Warga yang Diamankan BNNK Deli Serdang di Kafe Kita Patumbak Ngaku Dianiaya, Kombes Josua: Tidak Ada Penganiayaan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 3, 2026
Bahh..!! Warga yang Diamankan BNNK Deli Serdang di Kafe Kita Patumbak Ngaku Dianiaya, Kombes Josua: Tidak Ada Penganiayaan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

<span;>MEDAN, BERSAMA

<span;>BNNK Deli Serdang bersama tim gabungan merazia Kafe Kita di Jln Patumbak-Talun Kenas di Desa Patumbak I, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu dinihari (28/06/2026).

<span;>Sayangnya, penindakan Narkoba yang mendapat dukungan penuh dari masyarakat itu sedikit “tercoreng” oleh pengakuan warga yang diamankan dan kini ditahan di Mapolrestabes Medan.

<span;>Warga berinisial SH kepada pengacaranya Umar Tarigan, SH dan Thomas Tarigan, SH, yang menemuinya di Mapolrestabes Medan, Kamis (02/07/2026) mengaku dianiaya oleh sejumlah petugas termasuk Kepala BNNK Deli Serdang saat diamankan dari lokasi kafe.

<span;>Namun Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Josua Tampubolon, membantah pengakuan SH tersebut. “Semua sudah sesuai prosedur dan tidak ada penganiayaan,” tegas Kombes Josua Tampubolon saat dikonfirnasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Jumat (03/07/2026).

<span;>Kombes Josua Tampubolon juga mengirimkan link salah satu media online yang memuat keterangan kepala BNNP Sumut terkait razia BNNK Deli Serdang yang dihadang sejumlah warga di Patumbak.

<span;>”Ini beritanya kemaren para media sudah wawancara langsung dengan kepala BNNP Sumut. Semua sudah sesuai prosedur dan tidak ada penganiayaan, tks,” kata Kombes Josua.

<span;>Kombes Josua kemudian mengirimkan dua video pernyataan pria berinisial SH. Satu video isinya permintaan maaf dan mengaku bersalah karena telah menghalangi tugas BNNK Deli Serdang dalam razia Kafe Kita, Patumbak. Sedangkan satu video lagi berisi permintaan maaf SH terhadap institusi TNI terkait pemberitaan judi tapi dalam konteks yang berbeda.

<span;>Poto 4 warga yang diamankan termasuk SH mengenakan baju oranye ditandai lingkaran hijau, turut dikirim Kombes Josua sambil memberikan<span;> <span;>keterangan.

<span;>”<span;>Bulatan hijau adalah wartawan sekaligus pimpinan redaksi media Narasi Sumut, Samuel Hutasoit, SH, yang meresahkan masyakat karena menjadi beking tempat hiburan malam sekaligus lokasi judi dadu Pak Kulit yang terkenal hingga Mabes,” ujar Kombes Josua.

<span;>Dua pesan juga diteruskan Kombes Josua kepada kru media ini. Tidak diketahui pasti dari siapa dan kepada siapa awalnya pesan itu dikirim.

<span;>Isi pesannya adalah, “<span;>Satu beking lainnya yaitu seorang wartawan yang bernama Jasa Lubis, yang juga DPO juga merupakan beking hiburan malam dan lokasi judi komandan🙏🙏”

<span;>Pesan kedua berbunyi, “Mohon hukum seberat-beratnya orang ini komandan, agar tidak ada lagi beking tempat hiburan malam dan judi berkedok wartawan dan pengacara di wilayah Patumbak kami tercinta ini,”.

<span;>Tapi, beberapa saat kemudian, video, poto berikut keterangannya dan dua pesan yang diteruskan kepada kru media ini dihapus Kombes Josua.

<span;>Sebelumnya, Umar Tarigan, SH dan Thomas Tarigan, SH, pengacara tersangka HS, mendatangi Mapolrestabes Medan untuk menemui kliennya itu, Kamis (02/07/2026).

<span;>Namun, ke duanya merasa “dibola-bola” oleh Juper Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Aiptu MS.

<span;>Dari siang sampai malam sekira pukul 19:00 WIB, dua pengacara SH merasa diperlakukan tidak baik. Mereka awalnya meminta agar juper MS memeriksa (BAP) lanjutan terhadap SH yang sudah ditetapkan tersangka atas tuduhan provokator sehingga menyebabkan kerusakan mobil milik Pemkab Deli Serdang.

<span;>Juper MS pun meminta keduanya menunggu di dekat bilik sebentar karena sedang melakukan pemeriksaan.

<span;>Namun, setelah menunggu sampai pukul 19:00 WIB, tiba-tiba Aiptu MS mengatakan pemeriksaan dilakukan besok (Jumat 3 Juli 2026). Mendapatkan perlakuan itu, kuasa hukum pun mengaku kecewa.

<span;>”Jujur kita kecewa dengan Aiptu MS, kita sudah menunggu 5 jam, tapi juper meminta pemeriksaan ditunda. Waktu banyak terbuang karena Aiptu MS,” tegas Suhandri Umar SH.

<span;>Sementara itu Thomas Tarigan, SH, mengungkapkan, kliennya SH mengaku telah dianiaya dengan cara ditendang oleh terduga kepala BNNK Deli Serdang.

<span;>”Jadi, tadi kami mendapatkan informasi baru. Pengakuan klien kami SH, dia dianiaya, dia ditendang oleh JT. Kami minta kepada juper dan Kasat Reskrim agar membuka rekaman kamera CCTV guna mengungkap kebenaran adanya insiden penganiayaan itu,” ungkap Thomas Tarigan.

<span;>Thomas juga menegaskan, insiden penyerangan yang terjadi saat razia yang dilakukan BNNK Deli Serdang bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata di Kafe Kita Patumbak bukan dipicu oleh SH dan rekannya.

<span;>”Penyerangan itu karena beberapa sebab. Pertama, klien kami SH bukanlah seorang provokator. Klien kami seorang wartawan namun dilarang meliput oleh beberapa oknum saat razia berlangsung,” tambahnya.

<span;>Kedua, sambung Thomas, warga mempertanyakan surat resmi atau surat perintah (Sprint) sebagai dasar dilakukannya razia itu. Informasi yang didapatkan oleh warga, surat razia itu tertanggal 29-31 Mei 2026 pukul 23.45 WIB sampai selesai.

<span;>”Sedangkan razia di Kafe Kita Patumbak dilakukan tanggal 28 Juni 2026. Artinya, surat perintah razia itu sudah tidak berlaku lagi. Itulah yang membuat situasi semakin memanas sehingga memicu insiden,” ungkapnya.

<span;>Dia juga menilai proses kasus tersebut janggal karena polisi tidak menerapkan terlebih dahulu restoratif justice.

<span;>”Kami berharap bupati Deli Serdang bisa menyelesaikan masalah ini dengan bijak. Ini masyarakat Deli Serdang. Jangan karena terjadi perusakan mobil, warganya dipenjarakannya. Terlebih lagi klien kami siap untuk memperbaiki mobil yang rusak. Semoga kepolisian profesional juga menyikapi perkara ini dan menerapkan RJ,” ungkapnya.

<span;>Sebagaimana diketahui, BNNK Deli Serdang bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Subdenpom Lubukpakam melakukan razia di Kafe Kita, Patumbak.

<span;>Sempat terjadi bentrok dalam razia yang berlangsung Minggu 28 Juni 2026 ini. Pemicunya terduga karena warga emosi saat petugas menunjukkan surat perintah razia rupanya tertanggal 29-31 Mei 2026. Sedangkan pelaksanaan razia di Kafe Kita pada Minggu 28 Juni 2026.

<span;>Dalam insiden itu mobil dinas rusak dan Polrestabes Medan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan ditahan. (HB-03/HB-06)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini