MEDAN, BERSAMA
Kasus razia dengan surat perintah kedaluwarsa di Kafe Kita Jln Talun Kenas-Patumbak, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, berbuntut panjang.
Setelah sempat ricuh dan 4 warga ditahan Polrestabes Medan dengan sangkaan provokator, perusakan dan menghalangi tugas aparat, kini Kepala BNNK Deli Serdang Kombes JT dan sejumlah petugas Satpol PP Pemkab Deli Serdang dilaporkan ke Mapoldasu dalam kasus dugaan penganiayaan.
Adalah Lince Manalu (65) warga Desa Marindal 1, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, yang membuat laporan ke Polda Sumut, Jumat (03/07/2026) siang. Lince Manalu adalah ibu Samuel Hutasoit, SH, salah satu dari 4 warga yang ditahan polisi.
Lince membuat dua laporan sekaligus. Laporan pertama yaitu dugaan pengeroyokan yang dilakukan petugas Satpol PP Pemkab Deli Serdang.
Ke dua adalah dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala BNNK Deliserdang, Kombes JT.
Laporan Lince tertuang dalam laporan: STTLP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut.
Lince Manalu menjelaskan, meski tidak melihat langsung penganiayaan dan Samuel enggan bercerita, tapi ia melihat sendiri kondisi anaknya itu.
“Saya lihat sendiri hidungnya bengkak, matanya merah, kelopak mata bengkak membiru” ungkap Lince Manalu di Mapolda Sumut, Jumat (03/07/2026).
Lince berharap dua laporannya diproses penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Ia meminta para terduga pelaku penganiayaan terhadap anaknya ditangkap dan diadili.
Dia juga berharap anaknya dikeluarkan dari tahanan. “Harapan saya secepatnyalah dilepaskan si Samuel ini biar bisa bergabung sama kawan-kawannya, sama keluarganya, itu aja,” harapnya.
Suhandri Umar Tarigan SH, kuasa hukum Samuel, dan Lenci Manalu merinci lebih dalam peristiwa yang dialami kliennya.
Ia menyebut kliennya ditangkap pada Minggu 28 Juni 2026 saat BNNK Deli Serdang, Satpol PP, polisi militer dan Dinas Pariwisata merazia kafe remang-remang di Desa Patumbak I, Kec. Patumbak, Kab Deli Serdang.
Penangkapan Samuel karena dituduh sebagai provokator dan pelaku pengerusakan. Sementara menurut keterangan Samuel yang diterima pengacaranya Umar, kliennya itu sedang menjalankan tugas jurnalistik atau liputan penggerebekan.
Saat itu, kata Umar, Samuel menanyakan soal surat perintah razia yang terduga sudah kedaluwarsa. Berdasarkan data yang mereka terima, surat perintah razia dikeluarkan tanggal 29 Mei 2026 tapi razia pada 28 Juni 2026.
Sesudah ditangkap dan dibawa menggunakan mobil, dalam perjalanan menuju ke Polrestabes Medan inilah Samuel terduga digebuki. Bukan cuma Samuel, tapi 3 tersangka lainnya juga terduga mendapat perlakuan serupa.
“Yang pertama tadi yaitu pemukulan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oknum Satpol PP Deli Serdang terhadap empat klien kami ketika melakukan penangkapan di daerah Patumbak beberapa hari yang lalu,” ujar Suhandri Umar Tarigan.
“Ketika itu klien kami itu diamankan, dituduh memprovokasi masyarakat yang melakukan pelemparan pengerusakan terhadap mobil dari oknum Satpol PP tersebut,” sambungnya.
Akibat dugaan pengeroyokan itu, Samuel dan 3 tersangka lainnya luka-luka. Samuel matanya memar hingga sulit melihat dan bagian hidungnya berdarah.
“Akibatnya pandangan mata kiri klien kami Samuel sudah agak samar-samar, hidungnya juga mengeluarkan darah segar, darah kental, badannya juga memar-memar seperti itu,” kata Umar.
Umar memaparkan, praduga penganiayaan berikutnya terjadi Kamis 2 Juli 2026 di gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kepala BNNK Deli Serdang Kombes JT disebut datang ke Polrestabes Medan lalu terduga menendang dada Samuel. Hal ini terungkap setelah Samuel menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada tim kuasa hukum.
“Kala itu klien kami sedang duduk lalu diterjang dadanya dua kali oleh Kepala BNNK tersebut,” terangnya.
Kuasa hukum lainnya, Thomas J Tarigan SH, MH, menambahkan, akibat dugaan penganiayaan bertubi-tubi itu, Samuel mengalami sesak di dada.
“Ketika kami berdialog dengannya, dia mengaku selain dadanya sesak, kepalanya pusing. Kadang denyut-denyut karena dipukuli pakai kayu juga. Itu penyiksaan menurut kita, dan kita berharap supaya dilakukan scanning itu segera,” kata Thomas Tarigan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Umar, Samuel bukan provokator. Yang memprovokasi adalah anak dari pemilik kafe remang-remang. Bahkan, lanjut Thomas, Samuel sempat mencoba meredam massa di lokasi agar tidak menyerang aparat.
“Kenapa, yang memprovokasi itu justru keluarga dari orang yang sudah ditangkap sebelumnya. Justru Samuel di situ untuk menenangkan warga,” tandasnya.
Menurut Thomas, Kombes JT dan personel Satpol PP Pemkab Deli Serdang telah melakukan dugaan penyiksaan terhadap kliennya.
Ia juga meminta agar penyidik segera mengamankan rekaman video CCTV di area ruang pemeriksaan penyidik di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebab, Thomas khawatir polisi akan beralasan CCTV saat kejadian mati atau rusak. Sedangkan saat tim kuasa hukum menemui Samuel, penyidik sempat melarang mereka bermain handphone karena khawatir dilihat atasannya lewat CCTV.
“Apa urgensinya dia (JT) datang ke situ lalu dibonnya sampai terduga ditendang dua kali. Makanya kita minta buka itu CCTV. Itu CCTV jangan sampai nanti dibilang enggak hidup atau rusak,” katanya.
“Di mana aturannya menyatakan di KUHAP bahwa kita enggak boleh misalnya bawa handphone kan. Artinya yang mau saya bilang CCTV itu benar masih aktif. Jadi jangan nanti polisi bilang tidak aktif atau rusak,” ujar Thomas
Sementara itu, Kepala BNN Deli Serdang, Kombes Josua Tampubolon yang di konfirmasi wartawan membantah melakukan penganiayaan.
Ia menyebut kedatangannya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk memberikan klarifikasi. “Tidak benar saya melakukan penganiayaan. Saya datang untuk klarifikasi,” kata Kombes Josua. (TIM)