MEDAN, BERSAMA
Kasus tahanan Polrestabes Medan Samuel Hutasoit yang terduga dianiaya Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Josua Tampubolon akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Jika laporannya sudah masuk, tentunya akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, kepada wartwan, kemarin.
Polda Sumut pun berjanji akan memproses kasus dugaan penganiayaan itu tanpa pandang bulu.
Jebolan Akpol 1996 itu mengatakan, setiap laporan dari masyarakat wajib untuk ditindaklanjuti. Bila nantinya ditemukan unsur pidana, pihaknya akan bersikap profesional dan memproses laporan tersebut.
Untuk diketahui, Kepala BNNK Deli Serdang Josua Tampubolon dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut, yang dilaporkan Lince Manalu ibu kandung Samuel Hutasoit pada Jumat 3 Juli 2026.
Suhandri Umar Tarigan kuasa hukum dari Lince Manalu mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi di ruangan penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan pada Kamis 2 Juli 2026 pagi.
Kala itu Kepala BNNK Deli Serdang, Josua Tampubolon, datang ke ruang penyidik Satreskrim Polrestabes dan meminta agar Samuel Hutasoit dikeluarkan dari ruang tahanan.
Setelah dikeluarkan dari ruangan tahanan, Josua Tampubolon terduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dadanya 2 kali. Akibatnya, korban mengalami sakit di bagian dada hingga sesak nafas.
Atas kejadian tersebut, sambung Umar Tarigan, orang tua SH membuat laporan ke Polda Sumut agar kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Hari ini, kita laporkan terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kepala BNN Kabupaten Deli Serdang terhadap klien kami Samuel Hutasoit alias SH,” ujar Umar Tarigan, Jumat (3/7/2026) di Polda Sumut.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Josua Tampubolon membantah tuduhan tersebut.
Ia mengaku tidak ada melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan SH dan kuasa hukumnya. “Beritanya tidak benar,” ujar Kombes Josua Tampubolon. (TIM)