TANAH KARO, BERSAMA
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo menciduk dua terduga pelaku pencurian di sebuah rumah sekaligus kedai di Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, Minggu (19/07/2026) sore.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JS (22) warga Kecamatan Tiga Panah dan RHS (28) warga Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB dan di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB.
Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban seorang wiraswasta berusia 71 tahun.
Korban mengetahui kejadian itu sepulang dari ladang. Saat membuka pintu rumah, ia mendapati barang dagangan di kedainya telah berserakan. Setelah diperiksa, berbagai merek rokok serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam laci meja telah raib. Korban juga menemukan papan kamar mandi rumahnya dalam kondisi rusak yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Cobra memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap RJS di Terminal Kabanjahe. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui tidak beraksi bersama JS,” ujar AKP Hizkia.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Cobra menangkap JS di Jalan Lingkar Kabanjahe. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (HB-18)