Dugaan Korupsi Bibit Padi dan ADD..!! Kepala Desa Penen Sibirubiru Diperiksa, Inspektorat Terduga Kibuli Kejari Deli Serdang..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 26, 2026
Dugaan Korupsi Bibit Padi dan ADD..!! Kepala Desa Penen Sibirubiru Diperiksa, Inspektorat Terduga Kibuli Kejari Deli Serdang..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

<span;>DELI SERDANG, BERSAMA

<span;>Kepala Desa Penen, Kec. Sibirubiru, Kab. Deli Serdang, Gunanta Tarigan, berikut empat orang perangkat desanya, diperiksa Inspektorat Pemkab Deli Serdang, di kantor inspektorat, Selasa (21/07/2026).

<span;>Pemeriksaan tersebut dilakukan inspektorat atas permintaan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sehubungan adanya laporan salah satu LSM anti korupsi kepada pihak Kejari berkaitan dengan adanya dugaan korupsi pengadaan bibit padi untuk petani pada tahun 2024 lalu.

<span;>Bibit padi unggul sebanyak 2 ton senilai Rp50 juta yang disalurkan kepala desa kepada petani tidak seperti biasanya. Bibit tersebut tidak memiliki label serta tidak memiliki sertifikat.

<span;>Biasanya bibit unggul yang disalurkan oleh pemerintah memiliki sertifikat dan label. Selain pengadaan bibit padi, pembangunan fisik  proyek yang bersumber dari ADD tahun 2024 dan 2025 diduga juga turut dikorupsi karena  pelaksanaan proyek sangat amburadul, dan diduga uangnya dimark up.

<span;>Dugaan ini diperkuat dengan adanya campur tangan isteri kepala desa dalam hal pembayaran fisik proyek dan penggajian pekerja. Seluruhnya ditangani sendiri oleh isteri Kades.

<span;>Hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah. Seluruh pekerjaan fisik dan penggajian pekerja harus ditangani oleh keuangan desa yang sudah diangkat oleh pemerintah. Ternyata untuk Desa Penen peraturan pemerintah tidak berlak. Semua diatur oleh isteri baru (muda) kepala desa.

<span;>Kemudian dana gotong royong desa yang diambil dari ADD sebesar Rp2,5 juta setiap tahun. Selama tiga tahun Gunanta Tarigan menjabat Kades, gotong royong tidak pernah dilaksanakan karena masyarakat tidak mau diundang rapat apalagi gotong royong oleh Kades, karena isterinya yang mengendalikan pemerintahan desa.

<span;>Partisipasi masyarakat tidak ada lagi, sehingga Desa Penen hancur berantakan.
<span;>Wartawan media ini mengutip keterangan dari petugas Inspektorat Deli Serdang, bahwa pengadaan bibit padi sebanyak 2 ton tersebut benar tidak memiliki sertifikat dan label, dan tidak tercantum dalam Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Kades.

<span;>Demikian juga tidak adanya tanda terima uang pembelian bibit dari suplier yang ditunjuk oleh pemerintah. Kemudian bukti tanda terima penyaluran bibit kepada masyarakat juga tidak ditemukan.

<span;>Berarti asal usul bibit padi tersebut tidak jelas, dan tidak  diketahui kemana disalurkan. Tapi sumber kami di inspektorat mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk melengkapi LPJ nya baik kuitansi pembayaran harga bibit sebesar Rp50 juta, sertifikat/label bibit maupun tanda terima bibit dari masyarakat penerimanya.

<span;>Setelah dilengkapi oleh Kades semuanya, baru kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, katanya.

<span;>Kibuli Kejaksaan atau Kerjasama Lindungi Korupsi

<span;>Pekerjaan Inspektorat Deli Serdang ini terkesan aneh karena masih memberikan kesempatan kepada kepala Desa Penen untuk melengkapi LPJ nya.

<span;>Biasanya jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti lengkap maka hal itu jadi temuan yang harus dipertanggungjawabkan.

<span;>Ada kesan bahwa Inspektorat Deli Serdang mengibuli kejaksaan atau kedua institusi ini bekerjasama melindungi koruptor. Jadi pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Deli Serdang itu rekayasa semata untuk menunggu “setoran” dari Kades.

<span;>Setelah dilengkapi semua permintaan Inspektorat barulah Inspektorat membuat jawaban kepada Kejari bahwa Kades telah bekerja sesuai aturan. Kira-kira seperti itu. Jadi inspektorat dan Kejari bagaikan pusaran mata rantai pelindung kepala desa dari tuduhan korupsi.

<span;>Sementara itu pelapor yakni LSM telah dimintai keterangannya oleh Tipikor Polres DS sehubungan dengan laporannya tentang dugaan korupsi Kades Penen tersebut. Berarti laporan dugaan korupsi tersebut disampaikan ke beberapa institusi penegak hukum. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini