MEDAN, BERSAMA
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti pernyataan Polrestabes Medan yang dinilai terlalu dini menyimpulkan kematian WL (35) mantan istri seorang anggota polisi sebagai bunuh diri.
Menurut Mangihut, Jumat (07/08/2026), aparat penegak hukum harus mengedepankan asas kehati-hatian dan mengungkap seluruh fakta sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.
Mangihut menilai, masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat maupun keluarga korban.
“Saya sangat menyayangkan apabila kesimpulan bunuh diri disampaikan terlalu dini, sementara masih ada sejumlah fakta yang perlu didalami. Penyidik harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang,” kata Mangihut Sinaga.
Politisi Partai Golkar yang juga mantan jaksa itu menyatakan, penyidik perlu mengungkap berbagai aspek penting dalam penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan sidik jari pada senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, Mangihut mempertanyakan bagaimana korban dapat menguasai senjata api dinas milik mantan suaminya, mengingat keduanya telah bercerai sekitar tiga tahun lalu.
“Bagaimana korban bisa mendapatkan senjata api milik mantan suaminya? Padahal mereka telah lama bercerai dan korban baru beberapa hari datang dari Jakarta. Semua fakta tersebut harus dijelaskan secara utuh melalui proses penyidikan yang profesional,” ujar Anggota DPR RI yang terpilih dari Dapil Sumatera Utara III tersebut.
Mangihut juga meminta penyidik menelusuri seluruh alat bukti, mulai dari keterangan para saksi, hasil laboratorium forensik, sidik jari pada senjata api, rekaman CCTV bila tersedia, hingga hasil autopsi secara komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada fakta yang terlewat. Semua alat bukti harus diuji secara ilmiah sehingga penyebab kematian korban benar-benar dapat dipastikan berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegasnya.
Kematian Winda Lorenza Gowasa (35) setelah menembak kepalanya menggunakan senjata api milik mantan suaminya personel polisi berbuntut panjang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut angkat bicara dalam kasus kematian tesebut. Ia mengatakan DPR akan memanggil Polda Sumut, Polrestabes Medan dan pihak keluarga untuk hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak kepolisian dan keluarga korban untuk memastikan penyebab kematian wanita WLG,” katanya yang dikutip awak media melalui akun medsos pribadinya, Sabtu (8/8).
“Nantinya kita akan meminta penjelasan terkait kematian Winda Lorenza Gowasa di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, beberapa waktu lalu,” tambah Politisi Partai Gerindra tersebut.
Habiburokhman menerangkan, pemanggilan itu dilakukan menyusul adanya keraguan dari pihak keluarga terhadap penyebab kematian korban serta laporan dugaan pembunuhan yang telah disampaikan ke Polda Sumut.
“Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini, untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ungkapnya.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berdasarkan pendekatan ilmiah agar seluruh fakta terkait kematian korban dapat terungkap.
“Kami dari Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini. Pada Selasa 11 Agustus 2026 mendatang akan digelar RDPU bersama Polda Sumut, Polrestabes Medan dan pihak keluarga,” tuturnya seraya meminta seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan serta mengedepankan proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi utama serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan laboratorium forensik, dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban Winda Lorenza Gowasa.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama adalah saksi dengan inisial IH. Kemudian yang kedua adalah saksi anaknya M sembilan tahun,” sebutnya.
“Yang persis, kedua saksi ini yang berada di dalam satu kamar dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan, atau insiden bunuh diri tersebut,” tambahnya.
Calvijn menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama kedua saksi berada di dalam kamar. Tak lama kemudian, saksi IH keluar dari kamar. Saat kembali, ia mendapati hanya anak korban yang masih berada di dalam kamar.
Merasa curiga, lanjut Calvijn, saksi IH kemudian melihat tasnya dalam keadaan terbuka dan mengetahui terdapat senjata api di dalamnya. Brigadir IH selanjutnya memeriksa kamar mandi yang berada di dalam kamar tersebut.
Menurutnya, saksi IH sempat mengetuk pintu kamar mandi dan berusaha membujuk korban agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan dirinya. Anak korban juga ikut mengetuk pintu, namun tidak mendapat respons.
“Terakhir ada ucapan dari korban dengan berkata maafkan saya,” tuturnya setelah ucapan itu dari dalam kamar mandi terdengar suara letusan satu kali.
“Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama tim Inafis. Dari hasil pemeriksaan ditemukan senjata api di lokasi serta luka tembak pada bagian kepala korban,” terang mantan Direktur Narkoba Polda Sumut tersebut.
Selain itu, Calvijn menambahkan, dokter forensik yang melakukan otopsi menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam, pada tubuh korban. Luka yang ditemukan hanya luka tembak di bagian kepala. (HB-03)