Mirip “Raja” dan “Arogan”..!! Rekom DPRD “Dikangkangi” Bupati Deli Serdang, Rumah Rakyat Jelata “Diobrak-abrik” Rata Tanah..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 10, 2026
Mirip “Raja” dan “Arogan”..!! Rekom DPRD “Dikangkangi” Bupati Deli Serdang, Rumah Rakyat Jelata “Diobrak-abrik” Rata Tanah..!!
 - (MENANGIS: Tangisan anak saat rumahnya di Jalan Tirta Deli Tanjung Garbus dibongkar Pemkab Deli Serdang.)
Editor

DELI SERDANG, BERSAMA

Kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan alias Aci, mirip seorang “raja” dan “arogan”. Bayangkan saja, rekomendasi DPRD Deli Serdang sebagai implementasi perwakilan rakyat, tidak diterge dan malah “dikangkangi”.

Padahal, menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, posisi kepala daerah dan DPRD sejajar. Namun semua itu sepertinya tak berlaku bagi bupati Deli Serdang.

Lihat saja 5 rumah warga di Jln Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kec. Lubuk Pakam. Baru-baru ini ke lima rumah itu “diobrak-abrik” Pemkab Deli Serdang pakai alat berat hingga rata tanah. Aksi ini pun dikawal polisi, Satpol PP serta ASN Pemkab Deli Serdang.

Padahal, jauh hari sebelumnya, DPRD Kab. Deli Serdang telah merekomendasikan agar Pemkab Deli Serdang jangan melakukan tindakan apapun yang mengarah kepada pembongkaran rumah warga tersebut.

Tindakan Pemkab Deli Serdang itu pun membuat kecewa Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, karena merasa tidak dihargai.

Zakky pun mengingatkan bahwa hubungan bupati dengan DPRD merupakan kemitraan sejajar. Bukan antara atasan dan bawahan. Makanya menjalankan rekomendasi DPRD adalah bentuk penghormatan terhadap fungsi check and balances (pengawasan dan keseimbangan).

“Bupati dan DPRD merupakan satu kesatuan pemerintahan daerah. Rekomendasi DPRD itu hasil pengawasan sebagai mitra, bukan intervensi,” kata Zakky Shahri, Minggu (08/05/2026).

Zakky Shahri kemudian membeberkan sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan DPRD kepada Pemkab Deli Serdang yang nyaris satupun tidak ada ditindaklanjuti.

Seperti pada 2025, Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang merekomendasikan 10 perusahaan kepada Deliserdang Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan untuk ditutup sementara karena diduga tidak memiliki izin di antaranya, Izin Operasional, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Air Bawah Tanah (ABT) dan lainnya.

Dalam lampiran surat rekomendasi No 100/4.4/1957 kepada bupati Deli Serdang itu diteken Ketua DPRD Zakky dan Pansus PAD II DPRD masing-masing Ketua Dr Misnan Aljawi, Wakil Ketua Junaidi SH, Seketaris Ilham Pulungan SE, MM, serta Anggota Paian Purba SH, Anthony Napitupulu, Bongotan Siburian, Tubagus Nurul Amin SE, Zul Amri ST, Bayu Anggara SH, H. Syarifuddin Nasution dan Andi Ariaji SE. Rekomendasi itu sebagai bentuk mendukung peningkatan PAD.

Selanjutnya, rekomendasi Komisi I DPRD Deliserdang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan lahan tanah Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang pada 4 Febuari 2026.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu SH MKn bersama anggota DPRD, Zul Amri ST, Drs Abdul Rahman, MPd dan Rahman, SPd merekomendasikan agar Pemkab Deli Serdang tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.

Selain itu agar Pemkab Deliserdang berkordinasi dengan pihak PTPN I Regional 1 yang dahulunya adalah PTPN II, dan pihak ATR/BPN Deliserdang, karena objek dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 milik Pemkab Deliserdang itu belum ada kepastian.

Namun fakta di lapangan, sekitar 5 bangunan atau rumah warga diratakan Pemkab Deliserdang pada 6 Mei 2026 dengan alasan tidak memiliki PBG atau IMB.

Rekomendasi selanjutnya yang baru saja dikeluarkan DPRD Deliserdang juga dikhawatirkan tidak dijalankan Pemkab Deliserdang.

Di antaranya, hasil RDP Komisi IV DPRD Deliserdang dengan Dinas Pendidikan Deliserdang pada Senin 20 April 2026 berkaitan nasib 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang tidak mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Deliserdang dari Fraksi Golkar Rahman bersama Ketua Fraksi PDIP DPRD Deliserdang, Antony Napitupulu dan Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi NasDem Misdianto merekomendasikan Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan gaji guru PPPK PW sebesar Rp 2 juta dan ditambah insentif Rp 500 ribu.

Ada pula persoalan dugaan kecurangan seleksi calon kepala Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu SH MKn bersama Ketua Fraksi PDI-P Antoni Napitupulu yang dihadiri Asisten 1 Pemerintahan Deli Serdang Zainal Abidin Hutagalung, Inspektur Kabupaten Edwin Nasution, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Anita Magdalena Situmorang, Camat Muhammad Guntur Endar Bumi Nasution dan Plt Kades, merekomendasikan agar Pemkab Deli Serdang melakukan seleksi ujian ulang.

Zakky Shahri menyebut, kemitraan sejajar eksekutif dengan legislatif merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sejalan dengan itu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pasal 22 dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah yang
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, pada Pasal 149 ayat 1, DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Pada ayat 2, ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya ayat 3, dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.

Dikatakannya, pada Pasal 153
ayat 1, fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat 1, huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
a. Pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota,
b. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Merujuk surat Satpol-PP Deliserdang sebagai dasar pembongkaran rumah warga di antaranya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan perubahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam surat itu juga disebutkan dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang (Perda), Satpol PP bersama Tim Terpadu Penertiban Kabupaten Deliserdang melaksanakan penertiban/pembongkaran yang tidak memiliki IMB/PBG yang berlokasi di Jalan Tirta Deli Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam.

Zakky Shahri menegaskan, DPRD Deliserdang memiliki kewenangan dalam bentuk pengawasannya untuk mengawasi Perda tersebut.

“Kami tegaskan kepada saudara bupati sebagai bentuk pengawasan DPRD. Penegakan Perda tidak boleh main bongkar, harus pakai asas proporsional dan humanis. Pembongkaran rumah warga itu menyangkut hak asasi paling dasar, hak atas tempat tinggal. Jadi ada rambu-rambu hukum yang wajib dilewati Pemkab dan Satpol PP Deliserdang,” tegas Zakky Shahri.

Zakky Shahri menyebut, DPRD Deliserdang mendukung penegakan Perda. Namun, melihat dasar Pemkab Deliserdang melakukan pembongkaran karena tidak memiliki PBG, Zakky merasa Pemkab telah menyakiti rasa keadilan.

Sebab rakyat yang tinggal di rumah berdinding papan dan tepas yang ikut diratakan alat berat, merupakan tindakan sewenang-wenang.

Kalau patokannya PBG, masih banyak lagi gedung-gedung yang tidak memiliki bahkan sudah direkomendasikan Pansus PAD, tapi nyatanya tidak ditertibkan atau dibongkar.

“DPRD mendukung penegakan Perda. Tapi sebagai fungsi pengawasan, DPRD Deliserdang memiliki kewenangan menilai Pemkab Deliserdang sebelum menegakkan Perda melihat faktor sosial dan ekonomi,” ujarnya

“Betapa tidak adilnya Pemkab ketika rumah rakyat yang hanya berdindingkan tepas dan papan dibongkar dengan alasan tidak memiliki PBG. Saya juga prihatin melihat salah satu rumah dibongkar adalah pedagang kecil yang hanya menjual minyak eceran untuk menghidupi keluarganya,” tambahnya.

Seandainya pun lanjut Zakky, rumah warga tersebut berdiri diatas lahan atau tanah Pemkab. Pemkab Deliserdang juga semestinya memperhatikan bila status warga lansia, disabilitas, anak sekolah. Tidak bisa digusur tanpa solusi.

Tidak itu saja, aspek mata pencaharian juga dilihat. Bila rumah tersebut juga warung yang sumber hidup, harus ada pengganti. “Harusnya ada tali asih,” ungkapnya.

Lalu Zakky Shahri juga menyoroti setelah dilakukan pembongkaran, Pemkab Deliserdang melakukan pemagaran dan mendirikan plang bertuliskan dilarang masuk/memanfaatkan serta tertulis tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang sesuai sertifikat hak pakai No 3 seluas 8.422 M.

Zakky Shahri menilai, hal itu terjadi kerancuan, bila Pemkab Deliserdang memiliki bukti dan benar tanah tersebut adalah milik Pemkab, mengapa saat pembongkaran dasarnya tidak pengambilan atau penyelamatan aset milik Pemkab, malah yang menjadi dasar pembongkaran adalah tidak memiliki PBG.

Pada saat RDP, Pemkab Deliserdang malah tidak dapat memperlihatkan batas-batas sertifikat hak pakai nomor 3 Tahun 2013. Makanya DPRD Deliserdang saat itu mengeluarkan rekomendasi agar pihak Pemkab Deliserdang tidak melalukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.

Selain itu, juga Pemkab Deliserdang berkordinasi dengan pihak PTPN I Regional 1 yang dahulunya adalah PTPN II, dan pihak ATR/BPN Deliserdang, karena objek dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, milik Pemkab Deliserdang, belum ada kepastian.

Di saat RDP salah satu warga yang pernah melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya M Yani Rambe mengungkap, kasus ini sudah pernah bergulir di pengadilan dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan kliennya yang sah sebagai pemilik lahan.

Secara keseluruhan, berdasarkan alur putusan pengadilan, beberapa warga yang tidak terlibat dalam gugatan yang merupakan sehamparan dengan tanah tersebut, mereka masih berhak atas tanah itu, karena sertifikat hak pakai nomor 3 adalah cacat juridis.

Dalam putusan itu dimuat, pengalihan hak dari sertifikat HGU PTPN II menjadi Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkab Deliserdang, dokumennya tidak pernah dihadirkan sebagai bukti pada persidangan dan itu semua hanya klaim dengan alas hak sertifikat hak pakai.

Kembali ke Zakky Shahri, Pemkab Deliserdang juga diminta agar jangan menakut-nakuti rakyat, dengan memasang plang berisi larangan masuk dan apabila masuk ada ancaman hukuman pidana. Hal ini Zakky Shahri merasa dikarenakan Pemkab Deliserdang tidak begitu punya bukti yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

“Sekali lagi kita mendukung pengamanan aset, kalau itu memang aset milik Pemkab. Kalau kepemilikan belum jelas, silahkan Pemkab ajukan gugatan ke pengadilan bukan terkesan menakuti rakyatnya sendiri. Pemda ataupun bupati itu pelayanan masyarakat bukan penguasa. Pemimpin itu harus mampu mengayomi dan menyejahterakan rakyat, bukan malah menyengsarakan rakyat,” tutupnya.

Sebelumnya juga Wakil Ketua (Waket) DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra S.Sos saat warga mengadukan nasibnya. Hamdani menegaskan Satpol-PP Deliserdang untuk tidak membongkar rumah warga di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dengan alasan tidak memiliki PBG.

Pemkab Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan juga diingatkan bila tidak dapat mensejahterakan maka jangan menyengsarakan rakyat.

“Pemkab Deliserdang harus berlaku adil sama rakyat Deliserdang, kalau tidak bisa mensejahterakan jangan menyengsarakan rakyat,” kata Waket DPRD Deliserdang Hamdani. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini