Hiii…Terancam Jadi “Rumah Hantu”..!! Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa Mangkrak, Dibangun di Atas Tanah Sengketa..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 23, 2026
Hiii…Terancam Jadi “Rumah Hantu”..!! Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa Mangkrak, Dibangun di Atas Tanah Sengketa..!!
 - (MANGKRAK: Bangunan mangkrak kantor camat Tg Morawa bernilai milyaran dipagari seng dan digembok. Ada tulisan dilarang masuk ke lokasi kantor camat. Dulu di atas tanah ini ada beberapa keluarga membuka warung diusir oleh Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan.)
Editor

TANJUNG MORAWA, BERSAMA

Pembangunan kantor camat Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, di Jln Industri yang menelan biaya Rp3 milyar lebih, mangkrak.

“Sudah lama tidak ada aktivitas di situ,” sebut pemilik warung di seberang kantor bangunan kantor camat tersebut, kemarin.

Lokasi bangunan sudah ditutup pagar seng dan ada tulisan dilarang masuk di lokasi kantor camat ini. Pintu digembok dan dipasangi rantai besi.

Sekeliling bangunan sudah ditumbuhi semak belukar dan tampak tiang-tiang bangunan berdiri terbengkalai. Bangunan ini pun terancam jadi “rumah hantu”.

Kantor camat Tg Morawa tersebut digadang-gadang oleh Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan sebagai kantor camat termegah di Deli Serdang. Tapi akhirnya terbengkalai alias mangkrak.

Tidak diketahui pasti mangkraknya pembangunan kantor camat ini. Disebut-sebut karena dananya tidak tersedia.

Tapi yang pasti kantor camat Tg Morawa ini dibangun di atas tanah sengketa yang belum kunjung selesai kasusnya. Lokasi ini adalah tanah eks HGU PTPN II Tg Morawa, yang masih dalam status stanvas, namun kabarnya sudah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN Deli Serdang.

Tahun 2024 lalu semasa Bupati Ashari Tambunan, kantor camat ini sudah dialokasikan dananya melalui APBD. Tapi karena status tanahnya masih dipersengketakan, akhirnya dananya dipindahkan untuk pembangunan kantor camat Pagar Merbau.

Informasi yang diperoleh, sengketa tanah eks HGU PTPN II sempat menghantarkan 5 pejabat direksi PTPN II ke penjara semasa Dirut dijabat Ir H Suwandi.

Sementara pihak swasta yang ikut ke penjara adalah H RM Suprianto alias Anto Keling. Rupanya jual-beli yang dilakukan Dirut PTPN II dengan Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah pimpinan Anto Keling sarat korupsi dan merugikan negara ratusan milyar.

Jual-beli lahan eka HGU PTPN II tersebut dilaporkan ke Poldasu oleh LSM Deli Corruption Watch (DCW) pimpinan Semangat Sembiring.

Penyidik Poldasu yang kala itu dipimpin Dirreskrim Ronny F Sompie berhasil membongkar mafia tanah yang melibatkan banyak pihak. Poldasu menangkap Dirut PTPN II Ir H Suwandi dan 4 unsur direksi termasuk pembeli yakni Anto Keling.

Tanah seluas 75,11 Ha itu sudah mati HGU nya pada tahun 2000, sehingga berdasarkan hukum tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Pada tahun 2003, PTPN II mengembalikan Sertifikat HGU nya kepada negara yang diwakili BPN Sum. Utara ketika itu. Tapi tahun 2005 terjadi transaksi jual-beli antara Dirut PTPN II dengan pihak swasta yakni Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah.

Padahal, PTPN II sudah tidak berhak lagi di atas tanah tersebut. Dasar itulah penyidik Poldasu menangkapi mafia tanah yang terlibat di dalamnya.

Di atas tanah tersebut rupanya ada ratusan warga pemegang alas hak yang dilindungi Undang-undang Darurat No 8 Tahun 1954, yang disebut KRPT.

Sampai saat ini tanah tersebut masih dalam sengketa. Meski jelas statusnya sebagai tanah sengketa, BPN Deli Serdang berani menerbitkan sertifikat hak milik kepada salah seorang WNI etnis Tionghoa, kemudian sudah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan kepada beberapa orang WNI turunan Tionghoa.

Namun sebagian besar lokasi masih dikuasai masyarakat dan sebagian sudah dipagari tembok oleh pemegang SHGB tadi.

Kepala BPN Sumut dan Kepala BPN Deli Serdang sudah ditahan oleh Kejatisu kemungkinan juga berkaitan dengan tanah tersebut, tapi utama kasus PT Citra Land.

Disebutkan, kasus PT Citra Land dan tanah eKS HGU Dagang Kerawan Tg Morawa ini saling terkait dan melibatkan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan yang kala itu menjabat.

Sampai saat ini kasus tanah ini belum diselesaikan secara tuntas oleh Gubsu sebagai pejabat yang paling berhak sesuai dengan SK BPN Pusat No 42.

Tapi herannya kenapa Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan begitu nekad membangun kantor camat di atas tanah sengketa tersebut.

Apakah karena dia tidak mengetahui tentang pengaturan tanah-tanah eks HGU atau karena arogansinya selaku pejabat nomor satu di Deli Serdang.

Tapi LSM DCW dan LSM Peduli Rakyat terus mengawal kasus ini dan sudah membuat laporan ke KPK. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini